Berita

Rismon Sianipar di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 April 2026. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Rismon Teken Restorative Justice di Polda Metro Jaya

RABU, 01 APRIL 2026 | 20:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar menandatangani kesepakatan Restorative Justice (RJ) dengan pihak pelapor di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 April 2026.

“Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Saya sampaikan kepada pengacara saya lalu diproses di Polda Metro Jaya,” ujar Rismon.

Menurut dia, keputusan tersebut tidak dipengaruhi pihak mana pun dan didasarkan pada penelitian terbaru yang melibatkan sejumlah variabel teknis.


"Murni dari hasil penelitian saya yang baru melibatkan variabel geometri, pencahayaan, maupun resolusi,” imbuhnya.

Rismon menambahkan, penelitian tersebut masih akan diselesaikan dan diyakini menghasilkan kesimpulan berbeda dibandingkan temuan sebelumnya.

Ia juga memastikan penelitian yang dilakukannya bersifat independen, sebagaimana saat dirinya terlibat dalam penyusunan buku terkait polemik ijazah Jokowi.

“Karena independen, saya tidak harus meminta izin kepada siapa pun. Penelitian itu bebas bias dari kepentingan apa pun, apalagi kepentingan politik,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan selaku perwakilan pelapor mengatakan kesepakatan tersebut menjadi penyelesaian perkara antara pihaknya dengan Rismon.

Pertemuan berlangsung hangat dan penuh apresiasi. Bahkan ia menyatakan hubungan keduanya kini telah membaik.

“Beliau sahabat saya sekarang. Dalam pertemuan yang sangat hangat ini, pengacara Bang Rismon sangat handal dalam bernegosiasi,” ujarnya.

Rismon merupakan satu dari delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah keduanya mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya