Berita

Rismon Sianipar di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 April 2026. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Rismon Teken Restorative Justice di Polda Metro Jaya

RABU, 01 APRIL 2026 | 20:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar menandatangani kesepakatan Restorative Justice (RJ) dengan pihak pelapor di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 April 2026.

“Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Saya sampaikan kepada pengacara saya lalu diproses di Polda Metro Jaya,” ujar Rismon.

Menurut dia, keputusan tersebut tidak dipengaruhi pihak mana pun dan didasarkan pada penelitian terbaru yang melibatkan sejumlah variabel teknis.


"Murni dari hasil penelitian saya yang baru melibatkan variabel geometri, pencahayaan, maupun resolusi,” imbuhnya.

Rismon menambahkan, penelitian tersebut masih akan diselesaikan dan diyakini menghasilkan kesimpulan berbeda dibandingkan temuan sebelumnya.

Ia juga memastikan penelitian yang dilakukannya bersifat independen, sebagaimana saat dirinya terlibat dalam penyusunan buku terkait polemik ijazah Jokowi.

“Karena independen, saya tidak harus meminta izin kepada siapa pun. Penelitian itu bebas bias dari kepentingan apa pun, apalagi kepentingan politik,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan selaku perwakilan pelapor mengatakan kesepakatan tersebut menjadi penyelesaian perkara antara pihaknya dengan Rismon.

Pertemuan berlangsung hangat dan penuh apresiasi. Bahkan ia menyatakan hubungan keduanya kini telah membaik.

“Beliau sahabat saya sekarang. Dalam pertemuan yang sangat hangat ini, pengacara Bang Rismon sangat handal dalam bernegosiasi,” ujarnya.

Rismon merupakan satu dari delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah keduanya mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya