Berita

Rismon Sianipar di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 April 2026. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Rismon Teken Restorative Justice di Polda Metro Jaya

RABU, 01 APRIL 2026 | 20:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar menandatangani kesepakatan Restorative Justice (RJ) dengan pihak pelapor di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 April 2026.

“Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Saya sampaikan kepada pengacara saya lalu diproses di Polda Metro Jaya,” ujar Rismon.

Menurut dia, keputusan tersebut tidak dipengaruhi pihak mana pun dan didasarkan pada penelitian terbaru yang melibatkan sejumlah variabel teknis.


"Murni dari hasil penelitian saya yang baru melibatkan variabel geometri, pencahayaan, maupun resolusi,” imbuhnya.

Rismon menambahkan, penelitian tersebut masih akan diselesaikan dan diyakini menghasilkan kesimpulan berbeda dibandingkan temuan sebelumnya.

Ia juga memastikan penelitian yang dilakukannya bersifat independen, sebagaimana saat dirinya terlibat dalam penyusunan buku terkait polemik ijazah Jokowi.

“Karena independen, saya tidak harus meminta izin kepada siapa pun. Penelitian itu bebas bias dari kepentingan apa pun, apalagi kepentingan politik,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan selaku perwakilan pelapor mengatakan kesepakatan tersebut menjadi penyelesaian perkara antara pihaknya dengan Rismon.

Pertemuan berlangsung hangat dan penuh apresiasi. Bahkan ia menyatakan hubungan keduanya kini telah membaik.

“Beliau sahabat saya sekarang. Dalam pertemuan yang sangat hangat ini, pengacara Bang Rismon sangat handal dalam bernegosiasi,” ujarnya.

Rismon merupakan satu dari delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah keduanya mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya