Berita

Rismon Sianipar di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 April 2026. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Rismon Teken Restorative Justice di Polda Metro Jaya

RABU, 01 APRIL 2026 | 20:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar menandatangani kesepakatan Restorative Justice (RJ) dengan pihak pelapor di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 April 2026.

“Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Saya sampaikan kepada pengacara saya lalu diproses di Polda Metro Jaya,” ujar Rismon.

Menurut dia, keputusan tersebut tidak dipengaruhi pihak mana pun dan didasarkan pada penelitian terbaru yang melibatkan sejumlah variabel teknis.


"Murni dari hasil penelitian saya yang baru melibatkan variabel geometri, pencahayaan, maupun resolusi,” imbuhnya.

Rismon menambahkan, penelitian tersebut masih akan diselesaikan dan diyakini menghasilkan kesimpulan berbeda dibandingkan temuan sebelumnya.

Ia juga memastikan penelitian yang dilakukannya bersifat independen, sebagaimana saat dirinya terlibat dalam penyusunan buku terkait polemik ijazah Jokowi.

“Karena independen, saya tidak harus meminta izin kepada siapa pun. Penelitian itu bebas bias dari kepentingan apa pun, apalagi kepentingan politik,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan selaku perwakilan pelapor mengatakan kesepakatan tersebut menjadi penyelesaian perkara antara pihaknya dengan Rismon.

Pertemuan berlangsung hangat dan penuh apresiasi. Bahkan ia menyatakan hubungan keduanya kini telah membaik.

“Beliau sahabat saya sekarang. Dalam pertemuan yang sangat hangat ini, pengacara Bang Rismon sangat handal dalam bernegosiasi,” ujarnya.

Rismon merupakan satu dari delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah keduanya mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Pasar Minyak Wait and See Situasi Terkini Hormuz

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14

Kedekatan dengan Megawati Menguntungkan Pemerintahan Prabowo

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04

Telur Jatuh di Bawah Harga Impas, BGN Turun Tangan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51

Kebakaran Hebat di Kemayoran Ludeskan 250 Rumah

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38

Video Parade ALF di Perbatasan Aljazair Jadi Sorotan Internasional

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32

Anies Angkat Topi untuk Dino Patti Djalal: Bukan Diplomat Karbitan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31

IHSG Loncat 1,35 Persen, Rupiah Tertekan Pagi Ini di Rp17.888 per Dolar AS

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09

Wildan Hakim: Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati Peristiwa yang Natural

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58

GREAT Institute: Shangri-La Dialogue Krusial untuk Navigasi Ketidakpastian Geopolitik

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya