Berita

Putri Zulkifli Hasan. (Foto: RMOL)

Hukum

Putri Zulhas Tak Menggubris Permohonan Pengosongan Rumah Sukarela

RABU, 01 APRIL 2026 | 19:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebelum mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pihak penggugat sudah pernah meminta anak perempuan Ketua Umum PAN yang juga Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Putri Zulkifli Hasan agar mengosongkan rumah di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Demikian disampaikan Yayan Riyanto selaku kuasa hukum Aziz Anugerah Yudha Prawira (Penggugat/Pemohon I), Binar Imami (Penggugat II/Pemohon II), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (Penggugat III/Pemohon III). 

"Kita juga pernah bersurat ke Putri Zulkifli Hasan untuk pengosongan sukarela, tapi tidak ada tanggapan yang baik. Cuma pernah sama lawyernya Putri Zulkifli Hasan diundang ke kantornya, tapi tidak ada kesepakatan apa-apa," kata Yayan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 1 April 2026.


Lebih lanjut, Yayan mengungkapkan bahwa upaya peninjauan kembali (PK) juga tengah dilakukan pihak Putri ke Mahkamah Agung. Walau begitu, Yayan menegaskan, proses PK tak membuat eksekusi nantinya tertunda atau terhalang. 

"Meski ada upaya PK, itu tak membuat eksekusi dapat ditunda. Karena perkara sesungguhnya sudah inkrah melalui putusan kasasi MA," kata Yayan.

Walau demikian, Yayan mengaku sudah siap menghadapi PK yang diajukan pihak Putri. Ia telah mempersiapkan kontra memori PK. Yayan pun mengaku tak gentar dengan pengacara Putri yang disebut-sebut berasal dari Komisi III DPR. Sebab dirinya yakin berada di jalan yang benar. 

"Kami benar kok. Seharusnya pejabat publik, ketua umum partai, pimpinan komisi dan anggota DPR taat hukum. Sudah ada putusan inkrah dari MA seharusnya itu dijalankan. Mereka sepatutnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal ketaatan terhadap hukum," pungkas Yayan.

Kasus tersebut diketahui sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3812 K/Pdt/2025 tanggal 22 Oktober 2025. 

Selain itu, permohonan eksekusi pun telah didapat pihak pemohon, yakni No. 21/Pdt.Eks/2026/PN Jkt. Tim Jo No. 295/Pdt.G/2023/PN Jkt. Tim.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya