Berita

Putri Zulkifli Hasan. (Foto: RMOL)

Hukum

Putri Zulhas Tak Menggubris Permohonan Pengosongan Rumah Sukarela

RABU, 01 APRIL 2026 | 19:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebelum mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pihak penggugat sudah pernah meminta anak perempuan Ketua Umum PAN yang juga Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Putri Zulkifli Hasan agar mengosongkan rumah di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Demikian disampaikan Yayan Riyanto selaku kuasa hukum Aziz Anugerah Yudha Prawira (Penggugat/Pemohon I), Binar Imami (Penggugat II/Pemohon II), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (Penggugat III/Pemohon III). 

"Kita juga pernah bersurat ke Putri Zulkifli Hasan untuk pengosongan sukarela, tapi tidak ada tanggapan yang baik. Cuma pernah sama lawyernya Putri Zulkifli Hasan diundang ke kantornya, tapi tidak ada kesepakatan apa-apa," kata Yayan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 1 April 2026.


Lebih lanjut, Yayan mengungkapkan bahwa upaya peninjauan kembali (PK) juga tengah dilakukan pihak Putri ke Mahkamah Agung. Walau begitu, Yayan menegaskan, proses PK tak membuat eksekusi nantinya tertunda atau terhalang. 

"Meski ada upaya PK, itu tak membuat eksekusi dapat ditunda. Karena perkara sesungguhnya sudah inkrah melalui putusan kasasi MA," kata Yayan.

Walau demikian, Yayan mengaku sudah siap menghadapi PK yang diajukan pihak Putri. Ia telah mempersiapkan kontra memori PK. Yayan pun mengaku tak gentar dengan pengacara Putri yang disebut-sebut berasal dari Komisi III DPR. Sebab dirinya yakin berada di jalan yang benar. 

"Kami benar kok. Seharusnya pejabat publik, ketua umum partai, pimpinan komisi dan anggota DPR taat hukum. Sudah ada putusan inkrah dari MA seharusnya itu dijalankan. Mereka sepatutnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal ketaatan terhadap hukum," pungkas Yayan.

Kasus tersebut diketahui sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3812 K/Pdt/2025 tanggal 22 Oktober 2025. 

Selain itu, permohonan eksekusi pun telah didapat pihak pemohon, yakni No. 21/Pdt.Eks/2026/PN Jkt. Tim Jo No. 295/Pdt.G/2023/PN Jkt. Tim.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya