Berita

Putri Zulkifli Hasan. (Foto: RMOL)

Hukum

Putri Zulhas Tak Menggubris Permohonan Pengosongan Rumah Sukarela

RABU, 01 APRIL 2026 | 19:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebelum mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pihak penggugat sudah pernah meminta anak perempuan Ketua Umum PAN yang juga Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Putri Zulkifli Hasan agar mengosongkan rumah di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Demikian disampaikan Yayan Riyanto selaku kuasa hukum Aziz Anugerah Yudha Prawira (Penggugat/Pemohon I), Binar Imami (Penggugat II/Pemohon II), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (Penggugat III/Pemohon III). 

"Kita juga pernah bersurat ke Putri Zulkifli Hasan untuk pengosongan sukarela, tapi tidak ada tanggapan yang baik. Cuma pernah sama lawyernya Putri Zulkifli Hasan diundang ke kantornya, tapi tidak ada kesepakatan apa-apa," kata Yayan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 1 April 2026.


Lebih lanjut, Yayan mengungkapkan bahwa upaya peninjauan kembali (PK) juga tengah dilakukan pihak Putri ke Mahkamah Agung. Walau begitu, Yayan menegaskan, proses PK tak membuat eksekusi nantinya tertunda atau terhalang. 

"Meski ada upaya PK, itu tak membuat eksekusi dapat ditunda. Karena perkara sesungguhnya sudah inkrah melalui putusan kasasi MA," kata Yayan.

Walau demikian, Yayan mengaku sudah siap menghadapi PK yang diajukan pihak Putri. Ia telah mempersiapkan kontra memori PK. Yayan pun mengaku tak gentar dengan pengacara Putri yang disebut-sebut berasal dari Komisi III DPR. Sebab dirinya yakin berada di jalan yang benar. 

"Kami benar kok. Seharusnya pejabat publik, ketua umum partai, pimpinan komisi dan anggota DPR taat hukum. Sudah ada putusan inkrah dari MA seharusnya itu dijalankan. Mereka sepatutnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal ketaatan terhadap hukum," pungkas Yayan.

Kasus tersebut diketahui sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3812 K/Pdt/2025 tanggal 22 Oktober 2025. 

Selain itu, permohonan eksekusi pun telah didapat pihak pemohon, yakni No. 21/Pdt.Eks/2026/PN Jkt. Tim Jo No. 295/Pdt.G/2023/PN Jkt. Tim.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya