Berita

Putri Zulkifli Hasan. (Foto: RMOL)

Hukum

Putri Zulhas Tak Menggubris Permohonan Pengosongan Rumah Sukarela

RABU, 01 APRIL 2026 | 19:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebelum mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pihak penggugat sudah pernah meminta anak perempuan Ketua Umum PAN yang juga Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Putri Zulkifli Hasan agar mengosongkan rumah di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Demikian disampaikan Yayan Riyanto selaku kuasa hukum Aziz Anugerah Yudha Prawira (Penggugat/Pemohon I), Binar Imami (Penggugat II/Pemohon II), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (Penggugat III/Pemohon III). 

"Kita juga pernah bersurat ke Putri Zulkifli Hasan untuk pengosongan sukarela, tapi tidak ada tanggapan yang baik. Cuma pernah sama lawyernya Putri Zulkifli Hasan diundang ke kantornya, tapi tidak ada kesepakatan apa-apa," kata Yayan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 1 April 2026.


Lebih lanjut, Yayan mengungkapkan bahwa upaya peninjauan kembali (PK) juga tengah dilakukan pihak Putri ke Mahkamah Agung. Walau begitu, Yayan menegaskan, proses PK tak membuat eksekusi nantinya tertunda atau terhalang. 

"Meski ada upaya PK, itu tak membuat eksekusi dapat ditunda. Karena perkara sesungguhnya sudah inkrah melalui putusan kasasi MA," kata Yayan.

Walau demikian, Yayan mengaku sudah siap menghadapi PK yang diajukan pihak Putri. Ia telah mempersiapkan kontra memori PK. Yayan pun mengaku tak gentar dengan pengacara Putri yang disebut-sebut berasal dari Komisi III DPR. Sebab dirinya yakin berada di jalan yang benar. 

"Kami benar kok. Seharusnya pejabat publik, ketua umum partai, pimpinan komisi dan anggota DPR taat hukum. Sudah ada putusan inkrah dari MA seharusnya itu dijalankan. Mereka sepatutnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal ketaatan terhadap hukum," pungkas Yayan.

Kasus tersebut diketahui sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3812 K/Pdt/2025 tanggal 22 Oktober 2025. 

Selain itu, permohonan eksekusi pun telah didapat pihak pemohon, yakni No. 21/Pdt.Eks/2026/PN Jkt. Tim Jo No. 295/Pdt.G/2023/PN Jkt. Tim.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya