Berita

Putri Zulkifli Hasan. (Foto: RMOL)

Hukum

Putri Zulhas Tak Menggubris Permohonan Pengosongan Rumah Sukarela

RABU, 01 APRIL 2026 | 19:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebelum mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pihak penggugat sudah pernah meminta anak perempuan Ketua Umum PAN yang juga Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Putri Zulkifli Hasan agar mengosongkan rumah di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Demikian disampaikan Yayan Riyanto selaku kuasa hukum Aziz Anugerah Yudha Prawira (Penggugat/Pemohon I), Binar Imami (Penggugat II/Pemohon II), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (Penggugat III/Pemohon III). 

"Kita juga pernah bersurat ke Putri Zulkifli Hasan untuk pengosongan sukarela, tapi tidak ada tanggapan yang baik. Cuma pernah sama lawyernya Putri Zulkifli Hasan diundang ke kantornya, tapi tidak ada kesepakatan apa-apa," kata Yayan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 1 April 2026.


Lebih lanjut, Yayan mengungkapkan bahwa upaya peninjauan kembali (PK) juga tengah dilakukan pihak Putri ke Mahkamah Agung. Walau begitu, Yayan menegaskan, proses PK tak membuat eksekusi nantinya tertunda atau terhalang. 

"Meski ada upaya PK, itu tak membuat eksekusi dapat ditunda. Karena perkara sesungguhnya sudah inkrah melalui putusan kasasi MA," kata Yayan.

Walau demikian, Yayan mengaku sudah siap menghadapi PK yang diajukan pihak Putri. Ia telah mempersiapkan kontra memori PK. Yayan pun mengaku tak gentar dengan pengacara Putri yang disebut-sebut berasal dari Komisi III DPR. Sebab dirinya yakin berada di jalan yang benar. 

"Kami benar kok. Seharusnya pejabat publik, ketua umum partai, pimpinan komisi dan anggota DPR taat hukum. Sudah ada putusan inkrah dari MA seharusnya itu dijalankan. Mereka sepatutnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal ketaatan terhadap hukum," pungkas Yayan.

Kasus tersebut diketahui sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3812 K/Pdt/2025 tanggal 22 Oktober 2025. 

Selain itu, permohonan eksekusi pun telah didapat pihak pemohon, yakni No. 21/Pdt.Eks/2026/PN Jkt. Tim Jo No. 295/Pdt.G/2023/PN Jkt. Tim.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya