Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Maret 2026. (Foto: tangkapan layar)

Hukum

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

RABU, 01 APRIL 2026 | 18:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah pernyataan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim telah mendapat persetujuan dari jaksa pengacara negara (JPN) dalam proses pengadaan chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

JPU Roy Riady menegaskan, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Pernyataan terdakwa Nadiem yang menyebut pengadaan TIK Chromebook telah dilakukan dengan pendampingan kejaksaan dan sesuai prosedur adalah sangat menyesatkan dan tidak sesuai fakta persidangan,” kata Roy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 31 Maret 2026.


Menurut Roy, fakta persidangan menunjukkan rekomendasi yang diberikan JPN dalam proses pendampingan pengadaan justru tidak dilaksanakan oleh pihak Kemendikbudristek.

“Fakta persidangan menemukan bahwa rekomendasi JPN dalam melakukan pendampingan pengadaan tidak dilaksanakan oleh Nadiem,” tegasnya.

Roy menjelaskan, berdasarkan alat bukti surat, barang bukti, serta keterangan para saksi, proses pengadaan chromebook dilakukan secara terburu-buru dalam pemilihan penyedia jasa.

Dalam berbagai pernyataan pendampingan, JPN dari Kejagung selalu mengingatkan agar proses pengadaan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun dalam praktiknya, rekomendasi tersebut tidak dijalankan. Jaksa menyebut pengabaian itu terjadi karena adanya arahan langsung dari Nadiem selaku menteri saat itu.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa pengadaan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di sekolah.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Yanuar Wijanarko menilai pengabaian rekomendasi JPN dalam proses pengadaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

“Meskipun legal opinion atau legal assistance tidak otomatis membebaskan seseorang dari tindak pidana korupsi, mengabaikan rekomendasi JPN yang menekankan adanya potensi pelanggaran bisa dikategorikan sebagai kelalaian berat, bahkan bisa dianggap kesengajaan jika berujung pada kerugian negara,” ujar Yanuar dalam keterangannya, Rabu, 1 April 2026.

Ia menambahkan, ketidakpatuhan terhadap rekomendasi JPN bukan sekadar persoalan teknis, tetapi mencerminkan kegagalan tata kelola administrasi negara.

Yanuar menilai pengabaian rekomendasi hukum, terutama yang berkaitan dengan aspek teknis, harga, maupun prosedur pengadaan, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang pada akhirnya merugikan publik.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya