Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Maret 2026. (Foto: tangkapan layar)

Hukum

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

RABU, 01 APRIL 2026 | 18:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah pernyataan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim telah mendapat persetujuan dari jaksa pengacara negara (JPN) dalam proses pengadaan chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

JPU Roy Riady menegaskan, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Pernyataan terdakwa Nadiem yang menyebut pengadaan TIK Chromebook telah dilakukan dengan pendampingan kejaksaan dan sesuai prosedur adalah sangat menyesatkan dan tidak sesuai fakta persidangan,” kata Roy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 31 Maret 2026.


Menurut Roy, fakta persidangan menunjukkan rekomendasi yang diberikan JPN dalam proses pendampingan pengadaan justru tidak dilaksanakan oleh pihak Kemendikbudristek.

“Fakta persidangan menemukan bahwa rekomendasi JPN dalam melakukan pendampingan pengadaan tidak dilaksanakan oleh Nadiem,” tegasnya.

Roy menjelaskan, berdasarkan alat bukti surat, barang bukti, serta keterangan para saksi, proses pengadaan chromebook dilakukan secara terburu-buru dalam pemilihan penyedia jasa.

Dalam berbagai pernyataan pendampingan, JPN dari Kejagung selalu mengingatkan agar proses pengadaan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun dalam praktiknya, rekomendasi tersebut tidak dijalankan. Jaksa menyebut pengabaian itu terjadi karena adanya arahan langsung dari Nadiem selaku menteri saat itu.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa pengadaan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di sekolah.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Yanuar Wijanarko menilai pengabaian rekomendasi JPN dalam proses pengadaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

“Meskipun legal opinion atau legal assistance tidak otomatis membebaskan seseorang dari tindak pidana korupsi, mengabaikan rekomendasi JPN yang menekankan adanya potensi pelanggaran bisa dikategorikan sebagai kelalaian berat, bahkan bisa dianggap kesengajaan jika berujung pada kerugian negara,” ujar Yanuar dalam keterangannya, Rabu, 1 April 2026.

Ia menambahkan, ketidakpatuhan terhadap rekomendasi JPN bukan sekadar persoalan teknis, tetapi mencerminkan kegagalan tata kelola administrasi negara.

Yanuar menilai pengabaian rekomendasi hukum, terutama yang berkaitan dengan aspek teknis, harga, maupun prosedur pengadaan, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang pada akhirnya merugikan publik.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya