Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Maret 2026. (Foto: tangkapan layar)

Hukum

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

RABU, 01 APRIL 2026 | 18:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah pernyataan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim telah mendapat persetujuan dari jaksa pengacara negara (JPN) dalam proses pengadaan chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

JPU Roy Riady menegaskan, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Pernyataan terdakwa Nadiem yang menyebut pengadaan TIK Chromebook telah dilakukan dengan pendampingan kejaksaan dan sesuai prosedur adalah sangat menyesatkan dan tidak sesuai fakta persidangan,” kata Roy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 31 Maret 2026.


Menurut Roy, fakta persidangan menunjukkan rekomendasi yang diberikan JPN dalam proses pendampingan pengadaan justru tidak dilaksanakan oleh pihak Kemendikbudristek.

“Fakta persidangan menemukan bahwa rekomendasi JPN dalam melakukan pendampingan pengadaan tidak dilaksanakan oleh Nadiem,” tegasnya.

Roy menjelaskan, berdasarkan alat bukti surat, barang bukti, serta keterangan para saksi, proses pengadaan chromebook dilakukan secara terburu-buru dalam pemilihan penyedia jasa.

Dalam berbagai pernyataan pendampingan, JPN dari Kejagung selalu mengingatkan agar proses pengadaan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun dalam praktiknya, rekomendasi tersebut tidak dijalankan. Jaksa menyebut pengabaian itu terjadi karena adanya arahan langsung dari Nadiem selaku menteri saat itu.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa pengadaan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di sekolah.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Yanuar Wijanarko menilai pengabaian rekomendasi JPN dalam proses pengadaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

“Meskipun legal opinion atau legal assistance tidak otomatis membebaskan seseorang dari tindak pidana korupsi, mengabaikan rekomendasi JPN yang menekankan adanya potensi pelanggaran bisa dikategorikan sebagai kelalaian berat, bahkan bisa dianggap kesengajaan jika berujung pada kerugian negara,” ujar Yanuar dalam keterangannya, Rabu, 1 April 2026.

Ia menambahkan, ketidakpatuhan terhadap rekomendasi JPN bukan sekadar persoalan teknis, tetapi mencerminkan kegagalan tata kelola administrasi negara.

Yanuar menilai pengabaian rekomendasi hukum, terutama yang berkaitan dengan aspek teknis, harga, maupun prosedur pengadaan, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang pada akhirnya merugikan publik.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya