Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Maret 2026. (Foto: tangkapan layar)

Hukum

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

RABU, 01 APRIL 2026 | 18:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah pernyataan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim telah mendapat persetujuan dari jaksa pengacara negara (JPN) dalam proses pengadaan chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

JPU Roy Riady menegaskan, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Pernyataan terdakwa Nadiem yang menyebut pengadaan TIK Chromebook telah dilakukan dengan pendampingan kejaksaan dan sesuai prosedur adalah sangat menyesatkan dan tidak sesuai fakta persidangan,” kata Roy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 31 Maret 2026.


Menurut Roy, fakta persidangan menunjukkan rekomendasi yang diberikan JPN dalam proses pendampingan pengadaan justru tidak dilaksanakan oleh pihak Kemendikbudristek.

“Fakta persidangan menemukan bahwa rekomendasi JPN dalam melakukan pendampingan pengadaan tidak dilaksanakan oleh Nadiem,” tegasnya.

Roy menjelaskan, berdasarkan alat bukti surat, barang bukti, serta keterangan para saksi, proses pengadaan chromebook dilakukan secara terburu-buru dalam pemilihan penyedia jasa.

Dalam berbagai pernyataan pendampingan, JPN dari Kejagung selalu mengingatkan agar proses pengadaan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun dalam praktiknya, rekomendasi tersebut tidak dijalankan. Jaksa menyebut pengabaian itu terjadi karena adanya arahan langsung dari Nadiem selaku menteri saat itu.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa pengadaan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di sekolah.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Yanuar Wijanarko menilai pengabaian rekomendasi JPN dalam proses pengadaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

“Meskipun legal opinion atau legal assistance tidak otomatis membebaskan seseorang dari tindak pidana korupsi, mengabaikan rekomendasi JPN yang menekankan adanya potensi pelanggaran bisa dikategorikan sebagai kelalaian berat, bahkan bisa dianggap kesengajaan jika berujung pada kerugian negara,” ujar Yanuar dalam keterangannya, Rabu, 1 April 2026.

Ia menambahkan, ketidakpatuhan terhadap rekomendasi JPN bukan sekadar persoalan teknis, tetapi mencerminkan kegagalan tata kelola administrasi negara.

Yanuar menilai pengabaian rekomendasi hukum, terutama yang berkaitan dengan aspek teknis, harga, maupun prosedur pengadaan, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang pada akhirnya merugikan publik.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya