Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Maret 2026. (Foto: tangkapan layar)

Hukum

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

RABU, 01 APRIL 2026 | 18:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah pernyataan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim telah mendapat persetujuan dari jaksa pengacara negara (JPN) dalam proses pengadaan chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

JPU Roy Riady menegaskan, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Pernyataan terdakwa Nadiem yang menyebut pengadaan TIK Chromebook telah dilakukan dengan pendampingan kejaksaan dan sesuai prosedur adalah sangat menyesatkan dan tidak sesuai fakta persidangan,” kata Roy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 31 Maret 2026.


Menurut Roy, fakta persidangan menunjukkan rekomendasi yang diberikan JPN dalam proses pendampingan pengadaan justru tidak dilaksanakan oleh pihak Kemendikbudristek.

“Fakta persidangan menemukan bahwa rekomendasi JPN dalam melakukan pendampingan pengadaan tidak dilaksanakan oleh Nadiem,” tegasnya.

Roy menjelaskan, berdasarkan alat bukti surat, barang bukti, serta keterangan para saksi, proses pengadaan chromebook dilakukan secara terburu-buru dalam pemilihan penyedia jasa.

Dalam berbagai pernyataan pendampingan, JPN dari Kejagung selalu mengingatkan agar proses pengadaan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun dalam praktiknya, rekomendasi tersebut tidak dijalankan. Jaksa menyebut pengabaian itu terjadi karena adanya arahan langsung dari Nadiem selaku menteri saat itu.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa pengadaan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di sekolah.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Yanuar Wijanarko menilai pengabaian rekomendasi JPN dalam proses pengadaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

“Meskipun legal opinion atau legal assistance tidak otomatis membebaskan seseorang dari tindak pidana korupsi, mengabaikan rekomendasi JPN yang menekankan adanya potensi pelanggaran bisa dikategorikan sebagai kelalaian berat, bahkan bisa dianggap kesengajaan jika berujung pada kerugian negara,” ujar Yanuar dalam keterangannya, Rabu, 1 April 2026.

Ia menambahkan, ketidakpatuhan terhadap rekomendasi JPN bukan sekadar persoalan teknis, tetapi mencerminkan kegagalan tata kelola administrasi negara.

Yanuar menilai pengabaian rekomendasi hukum, terutama yang berkaitan dengan aspek teknis, harga, maupun prosedur pengadaan, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang pada akhirnya merugikan publik.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya