Berita

Rapat Koordinasi rekrutmen anggota Majelis Masyayikh (MM) periode 2026–2031 (Foto: Dokumen Kemenag)

Nusantara

Kemenag Godok Prosedur Seleksi Anggota Majelis Masyayikh 2026-2031

RABU, 01 APRIL 2026 | 14:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Agama (Kemenag) mulai mematangkan prosedur seleksi anggota Majelis Masyayikh (MM) untuk masa bakti 2026-2031. 

Melalui pendekatan yang lebih strategis dan terukur, seleksi ini diharapkan mampu melahirkan kepemimpinan yang memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren di Indonesia.

Berdasarkan amanat UU No.18 Tahun 2019, Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri yang beranggotakan sembilan perwakilan rumpun ilmu agama. Peran utamanya merumuskan dan menetapkan standar mutu pendidikan pesantren, melindungi kekhasan nilai-nilai pesantren, serta meningkatkan kualitas serta daya saing pesantren di tingkat nasional dan global.


Dalam rapat koordinasi teknis di Jakarta, Selasa 31 Maret 2026, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa rekrutmen ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan penentu masa depan pendidikan Islam.

“Ini bukan sekadar pergantian figur, tetapi penataan ulang arah mutu pendidikan pesantren ke depan,” tegas Suyitno.

Ia menekankan bahwa proses seleksi harus dilakukan secara sistematis dan tanpa kompromi demi menjaga integritas lembaga. Pemerintah juga sedang memperkuat fondasi hukum serta skema pendanaan agar posisi MM tetap solid di tengah perubahan struktur organisasi Kemenag.

Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, M. Arskal Salim GP, menambahkan bahwa komposisi anggota MM nantinya harus mencerminkan keberagaman pesantren di Indonesia. 

“Representasi perempuan, wilayah, hingga latar belakang organisasi harus menjadi perhatian agar keputusan yang dihasilkan benar-benar inklusif,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa seleksi akan menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). 

Tim ad hoc beranggotakan sembilan tokoh ini dibentuk langsung oleh Menteri Agama untuk menjamin proses yang transparan, partisipatif, serta kredibel secara moral dan keilmuan.

Mengingat masa jabatan anggota MM saat ini akan berakhir pada 2 November 2026, langkah persiapan dini ini sangat krusial. Majelis Masyayikh akan tetap menjadi pilar utama dalam menjaga otoritas keilmuan dan arah pengembangan pesantren di Indonesia.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya