Berita

Gedung Merah Putih (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK akan Periksa Direktur PT Karabha Digdaya dalam Kasus Suap Eksekusi Lahan di PN Depok

RABU, 01 APRIL 2026 | 10:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi PT Karabha Digdaya dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penyidik akan memeriksa petinggi PT Karabcah Digdaya dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

“Pemeriksaan dilakukan hari ini, Rabu 1 April 2026 di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada wartawan.


Petinggi yang dimaksud adalah Yuli Priyanto selaku Direktur PT Karabha Digdaya dan Gunawan selaku Head of Business PT Karabha Digdaya. Selain itu, KPK juga akan memeriksa Ferdinand Manua selaku Komisaris PT Mitra Bangun Prasada.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 5 Februari 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Perkara tersebut berawal dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Sengketa itu dimenangkan oleh PT Karabha Digdaya hingga tingkat kasasi.

Pada Januari 2025, perusahaan mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok. Namun, eksekusi tidak segera dilakukan. Sementara itu, pihak masyarakat yang bersengketa masih menyiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Dalam prosesnya, pihak pengadilan diduga meminta imbalan sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi. Setelah melalui negosiasi, jumlah tersebut disepakati menjadi Rp850 juta.

Eksekusi lahan akhirnya dilakukan pada Januari 2026. Setelah itu, uang sebesar Rp850 juta diduga diserahkan melalui perantara kepada pihak pengadilan.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Bambang Setyawan. Berdasarkan data dari PPATK, ia diduga menerima gratifikasi berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya