Berita

Gedung Merah Putih (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK akan Periksa Direktur PT Karabha Digdaya dalam Kasus Suap Eksekusi Lahan di PN Depok

RABU, 01 APRIL 2026 | 10:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi PT Karabha Digdaya dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penyidik akan memeriksa petinggi PT Karabcah Digdaya dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

“Pemeriksaan dilakukan hari ini, Rabu 1 April 2026 di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada wartawan.


Petinggi yang dimaksud adalah Yuli Priyanto selaku Direktur PT Karabha Digdaya dan Gunawan selaku Head of Business PT Karabha Digdaya. Selain itu, KPK juga akan memeriksa Ferdinand Manua selaku Komisaris PT Mitra Bangun Prasada.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 5 Februari 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Perkara tersebut berawal dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Sengketa itu dimenangkan oleh PT Karabha Digdaya hingga tingkat kasasi.

Pada Januari 2025, perusahaan mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok. Namun, eksekusi tidak segera dilakukan. Sementara itu, pihak masyarakat yang bersengketa masih menyiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Dalam prosesnya, pihak pengadilan diduga meminta imbalan sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi. Setelah melalui negosiasi, jumlah tersebut disepakati menjadi Rp850 juta.

Eksekusi lahan akhirnya dilakukan pada Januari 2026. Setelah itu, uang sebesar Rp850 juta diduga diserahkan melalui perantara kepada pihak pengadilan.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Bambang Setyawan. Berdasarkan data dari PPATK, ia diduga menerima gratifikasi berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya