Berita

Gedung Merah Putih (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK akan Periksa Direktur PT Karabha Digdaya dalam Kasus Suap Eksekusi Lahan di PN Depok

RABU, 01 APRIL 2026 | 10:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi PT Karabha Digdaya dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penyidik akan memeriksa petinggi PT Karabcah Digdaya dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

“Pemeriksaan dilakukan hari ini, Rabu 1 April 2026 di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada wartawan.


Petinggi yang dimaksud adalah Yuli Priyanto selaku Direktur PT Karabha Digdaya dan Gunawan selaku Head of Business PT Karabha Digdaya. Selain itu, KPK juga akan memeriksa Ferdinand Manua selaku Komisaris PT Mitra Bangun Prasada.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 5 Februari 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Perkara tersebut berawal dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Sengketa itu dimenangkan oleh PT Karabha Digdaya hingga tingkat kasasi.

Pada Januari 2025, perusahaan mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok. Namun, eksekusi tidak segera dilakukan. Sementara itu, pihak masyarakat yang bersengketa masih menyiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Dalam prosesnya, pihak pengadilan diduga meminta imbalan sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi. Setelah melalui negosiasi, jumlah tersebut disepakati menjadi Rp850 juta.

Eksekusi lahan akhirnya dilakukan pada Januari 2026. Setelah itu, uang sebesar Rp850 juta diduga diserahkan melalui perantara kepada pihak pengadilan.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Bambang Setyawan. Berdasarkan data dari PPATK, ia diduga menerima gratifikasi berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya