Berita

Tersangka Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri (kiri)/ (Foto: Instagram Kesthuri)

Hukum

Tersangka Korupsi Kuota Haji Terlacak di Arab Saudi, KPK Minta Segera Pulang

RABU, 01 APRIL 2026 | 09:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 terdeteksi berada di luar negeri. Tersangka berinisial ASR, yakni Asrul Azis Taba, diketahui berada di Arab Saudi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keberadaan ASR telah dikonfirmasi melalui data imigrasi serta komunikasi langsung dengan penyidik.

“Kami cek juga, salah satu tersangka yaitu saudara ASR, saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.


KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya melacak lokasi tersangka, tetapi juga telah menjalin komunikasi secara langsung.

“Penyidik sudah mendapatkan konfirmasi dari pihak imigrasi dan telah berhasil berkomunikasi dengan tersangka,” lanjutnya.

Meski berada di luar negeri, KPK mengimbau Asrul untuk tidak menghindari proses hukum dan segera kembali ke Indonesia.

“Kami mengimbau kepada tersangka ASR untuk segera pulang ke Tanah Air agar dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka,” tegas Budi.

KPK juga meyakini bahwa tersangka akan bersikap kooperatif mengingat komunikasi telah terjalin.

KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang kini telah ditahan.

Dalam pengembangan perkara, dua tersangka dari pihak swasta turut ditetapkan, yaitu Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji 2023-2024. Kuota yang seharusnya diprioritaskan untuk jemaah reguler diduga dialihkan sebagian ke jalur khusus.

Dalam prosesnya, penyidik menemukan indikasi praktik percepatan keberangkatan dan permintaan sejumlah fee kepada penyelenggara haji khusus.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat terkait untuk mengatur penambahan dan distribusi kuota haji khusus.

Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak terkait dan memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan 406.000 dolar AS dan mengantarkan keuntungan tidak sah bagi pihak terafiliasi hingga Rp40,8 miliar.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya