Berita

Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Djoko Julianto, dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengangkat barang bukti kasus sarang walet fiktif. (Foto: RMOLJateng/Istimewa)

Presisi

Korban Investasi Sarang Walet Fiktif Boncos Rp78 Miliar

RABU, 01 APRIL 2026 | 01:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok investasi bisnis sarang burung walet dengan total kerugian korban mencapai Rp78 miliar.

Tersangka berinisial JS, warga Kota Semarang, telah ditetapkan sebagai pelaku. Kasus ini terungkap setelah korban, UP (40), wiraswasta sekaligus Komisaris PT NLD, melaporkan kejadian tersebut pada awal 2026.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto, menjelaskan bahwa JS mulai merancang investasi fiktif sejak April 2022. Pelaku menjanjikan keuntungan 2–3 kali lipat dari modal dengan menyusun data keuntungan dan lokasi bisnis yang tampak meyakinkan. Namun, janji keuntungan itu tidak pernah terealisasi.


“Pelaku menggunakan rekening dan dokumen palsu sehingga seluruh dana korban masuk ke kantong pribadi,” ujar Djoko dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa malam, 31 Maret 2026.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Rekening koran atas nama PT NLD, Nota transaksi palsu, 24 token internet banking, 9 unit mobil, 4 sepeda motor Kawasaki Ninja, 2 sertifikat tanah  dan Sebagian aset senilai ±Rp22 miliar telah digadaikan atau dicatat atas nama pihak lain untuk menyamarkan jejak keuangan.

Atas perbuatannya JS dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencucian uang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, serta tindak pidana asal berupa penggelapan dan penipuan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi tanpa dasar usaha jelas dan jangan mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat.


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya