Berita

Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Djoko Julianto, dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengangkat barang bukti kasus sarang walet fiktif. (Foto: RMOLJateng/Istimewa)

Presisi

Korban Investasi Sarang Walet Fiktif Boncos Rp78 Miliar

RABU, 01 APRIL 2026 | 01:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok investasi bisnis sarang burung walet dengan total kerugian korban mencapai Rp78 miliar.

Tersangka berinisial JS, warga Kota Semarang, telah ditetapkan sebagai pelaku. Kasus ini terungkap setelah korban, UP (40), wiraswasta sekaligus Komisaris PT NLD, melaporkan kejadian tersebut pada awal 2026.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto, menjelaskan bahwa JS mulai merancang investasi fiktif sejak April 2022. Pelaku menjanjikan keuntungan 2–3 kali lipat dari modal dengan menyusun data keuntungan dan lokasi bisnis yang tampak meyakinkan. Namun, janji keuntungan itu tidak pernah terealisasi.


“Pelaku menggunakan rekening dan dokumen palsu sehingga seluruh dana korban masuk ke kantong pribadi,” ujar Djoko dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa malam, 31 Maret 2026.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Rekening koran atas nama PT NLD, Nota transaksi palsu, 24 token internet banking, 9 unit mobil, 4 sepeda motor Kawasaki Ninja, 2 sertifikat tanah  dan Sebagian aset senilai ±Rp22 miliar telah digadaikan atau dicatat atas nama pihak lain untuk menyamarkan jejak keuangan.

Atas perbuatannya JS dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencucian uang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, serta tindak pidana asal berupa penggelapan dan penipuan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi tanpa dasar usaha jelas dan jangan mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat.


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya