Berita

Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Djoko Julianto, dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengangkat barang bukti kasus sarang walet fiktif. (Foto: RMOLJateng/Istimewa)

Presisi

Korban Investasi Sarang Walet Fiktif Boncos Rp78 Miliar

RABU, 01 APRIL 2026 | 01:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok investasi bisnis sarang burung walet dengan total kerugian korban mencapai Rp78 miliar.

Tersangka berinisial JS, warga Kota Semarang, telah ditetapkan sebagai pelaku. Kasus ini terungkap setelah korban, UP (40), wiraswasta sekaligus Komisaris PT NLD, melaporkan kejadian tersebut pada awal 2026.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto, menjelaskan bahwa JS mulai merancang investasi fiktif sejak April 2022. Pelaku menjanjikan keuntungan 2–3 kali lipat dari modal dengan menyusun data keuntungan dan lokasi bisnis yang tampak meyakinkan. Namun, janji keuntungan itu tidak pernah terealisasi.


“Pelaku menggunakan rekening dan dokumen palsu sehingga seluruh dana korban masuk ke kantong pribadi,” ujar Djoko dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa malam, 31 Maret 2026.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Rekening koran atas nama PT NLD, Nota transaksi palsu, 24 token internet banking, 9 unit mobil, 4 sepeda motor Kawasaki Ninja, 2 sertifikat tanah  dan Sebagian aset senilai ±Rp22 miliar telah digadaikan atau dicatat atas nama pihak lain untuk menyamarkan jejak keuangan.

Atas perbuatannya JS dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencucian uang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, serta tindak pidana asal berupa penggelapan dan penipuan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi tanpa dasar usaha jelas dan jangan mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya