Berita

Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Djoko Julianto, dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengangkat barang bukti kasus sarang walet fiktif. (Foto: RMOLJateng/Istimewa)

Presisi

Korban Investasi Sarang Walet Fiktif Boncos Rp78 Miliar

RABU, 01 APRIL 2026 | 01:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok investasi bisnis sarang burung walet dengan total kerugian korban mencapai Rp78 miliar.

Tersangka berinisial JS, warga Kota Semarang, telah ditetapkan sebagai pelaku. Kasus ini terungkap setelah korban, UP (40), wiraswasta sekaligus Komisaris PT NLD, melaporkan kejadian tersebut pada awal 2026.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto, menjelaskan bahwa JS mulai merancang investasi fiktif sejak April 2022. Pelaku menjanjikan keuntungan 2–3 kali lipat dari modal dengan menyusun data keuntungan dan lokasi bisnis yang tampak meyakinkan. Namun, janji keuntungan itu tidak pernah terealisasi.


“Pelaku menggunakan rekening dan dokumen palsu sehingga seluruh dana korban masuk ke kantong pribadi,” ujar Djoko dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa malam, 31 Maret 2026.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Rekening koran atas nama PT NLD, Nota transaksi palsu, 24 token internet banking, 9 unit mobil, 4 sepeda motor Kawasaki Ninja, 2 sertifikat tanah  dan Sebagian aset senilai ±Rp22 miliar telah digadaikan atau dicatat atas nama pihak lain untuk menyamarkan jejak keuangan.

Atas perbuatannya JS dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencucian uang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, serta tindak pidana asal berupa penggelapan dan penipuan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi tanpa dasar usaha jelas dan jangan mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya