Berita

Keluarga Arief Pramuhanto di DPR RI. (Foto: Istimewa)

Hukum

Vonis Tanpa Bukti, Keluarga Arief Pramuhanto Mencari Keadilan ke DPR

SELASA, 31 MARET 2026 | 20:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Upaya mencari keadilan terus dilakukan keluarga Arief Pramuhanto, mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk dan Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), yang divonis melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan. 

Terkini, pihak keluarga mengajukan pengaduan resmi ke Komisi III DPR RI. Surat pengaduan tersebut disampaikan istri Arief, Shakuntala Dewi melalui Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. 

“Pengaduan ini menjadi ikhtiar terakhir keluarga kami dalam mencari keadilan. Kami tidak dapat mengabaikan bahwa perkara yang dialami suami saya menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum,” kata Dewi.


Dalam pengaduannya, Dewi menyoroti sejumlah kejanggalan mendasar, mulai dari potensi kekhilafan hakim, kelemahan pembuktian oleh penuntut umum, hingga adanya kekeliruan fundamental dalam memahami konsep kerugian negara.

“Persoalan ini bukan lagi semata persoalan pribadi, tetapi telah menyentuh kepastian hukum dan masa depan pengambilan keputusan bisnis di Indonesia,” katanya.

Salah satu fakta krusial yang disorot adalah bahwa Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara tegas menyatakan tidak terbukti adanya aliran dana kepada Arief. 

Bahkan, penuntut umum juga tidak mampu membuktikan adanya aliran dana kepada Arief maupun adanya upaya memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Fakta ini konsisten muncul dalam seluruh rangkaian persidangan, mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

Pada tingkat pertama Arief divonis 10 tahun penjara tanpa kewajiban membayar uang pengganti. 

Namun saat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, hukuman justru diperberat menjadi 13 tahun penjara dan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 222 miliar, meskipun tidak ada bukti aliran dana yang diterima. Putusan ini kemudian dikuatkan pada putusan kasasi oleh Mahkamah Agung.

Perbedaan putusan ini menimbulkan pertanyaan serius, terutama karena tidak terdapat bukti aliran dana yang diterima oleh Arief, namun tetap dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti dalam jumlah besar.

Dalam perkara ini, Arief Pramuhanto dituduh melakukan rekayasa akuntansi serta transaksi fiktif yang disebut-sebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp377 miliar. 

Nilai tersebut dikaitkan dengan dua entitas bisnis, yakni PT Indofarma Tbk sebesar Rp18 miliar dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM), sebesar Rp359 miliar.

Namun, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa kerugian di PT Indofarma Tbk berasal dari penurunan nilai bahan baku masker akibat jatuhnya harga pasar, bukan akibat rekayasa atau transaksi fiktif. 

Sementara itu, dalam perkara di IGM, Arief dijerat pada kapasitasnya sebagai komisaris. Padahal, dalam prinsip hukum korporasi, komisaris tidak memiliki kewenangan operasional dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan bisnis sehari-hari perusahaan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai dasar pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepadanya.

“Kami berharap langkah ini dapat membukakan jalan keadilan bagi suami saya. Harapan kami sangat besar DPR bisa memberi perhatian besar untuk mengkaji proses hukum yang terjadi,” demikian Dewi.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya