Berita

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Hukum

Pelimpahan Kasus Andrie Yunus Cacat Prosedur

SELASA, 31 MARET 2026 | 14:13 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ke Puspom TNI dianggap tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan KontraS menyatakan, penanganan perkara Andrie Yunus seharusnya tetap melalui jalur peradilan umum, bukan penyidik militer.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur menjelaskan, dalam sistem peradilan pidana, polisi sebagai penyidik wajib melimpahkan berkas ke kejaksaan untuk diteliti, sebelum nantinya ditentukan mekanisme lanjutan. 


Namun, dalam kasus Andrie Yunus, proses justru dialihkan ke Puspom TNI tanpa dasar hukum yang jelas. 

“Jadi sebenarnya pelimpahan itu proses yang cacat hukum," kata Isnur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 31 Maret 2026. 

Selain soal prosedur, keberatan juga muncul karena substansi perkara dinilai masuk ranah pidana umum, bukan militer. 

Menurut Isnur, kasus terjadi di ruang sipil dengan korban sipil, sehingga tidak relevan diproses di peradilan militer. 

“Ini adalah ranah tindak pidana umum, dan harus dilakukan proses penyelesaiannya di ruang peradilan umum,” kata Isnur.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Pasar Minyak Wait and See Situasi Terkini Hormuz

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14

Kedekatan dengan Megawati Menguntungkan Pemerintahan Prabowo

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04

Telur Jatuh di Bawah Harga Impas, BGN Turun Tangan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51

Kebakaran Hebat di Kemayoran Ludeskan 250 Rumah

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38

Video Parade ALF di Perbatasan Aljazair Jadi Sorotan Internasional

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32

Anies Angkat Topi untuk Dino Patti Djalal: Bukan Diplomat Karbitan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31

IHSG Loncat 1,35 Persen, Rupiah Tertekan Pagi Ini di Rp17.888 per Dolar AS

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09

Wildan Hakim: Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati Peristiwa yang Natural

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58

GREAT Institute: Shangri-La Dialogue Krusial untuk Navigasi Ketidakpastian Geopolitik

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya