Berita

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Hukum

Pelimpahan Kasus Andrie Yunus Cacat Prosedur

SELASA, 31 MARET 2026 | 14:13 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ke Puspom TNI dianggap tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan KontraS menyatakan, penanganan perkara Andrie Yunus seharusnya tetap melalui jalur peradilan umum, bukan penyidik militer.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur menjelaskan, dalam sistem peradilan pidana, polisi sebagai penyidik wajib melimpahkan berkas ke kejaksaan untuk diteliti, sebelum nantinya ditentukan mekanisme lanjutan. 


Namun, dalam kasus Andrie Yunus, proses justru dialihkan ke Puspom TNI tanpa dasar hukum yang jelas. 

“Jadi sebenarnya pelimpahan itu proses yang cacat hukum," kata Isnur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 31 Maret 2026. 

Selain soal prosedur, keberatan juga muncul karena substansi perkara dinilai masuk ranah pidana umum, bukan militer. 

Menurut Isnur, kasus terjadi di ruang sipil dengan korban sipil, sehingga tidak relevan diproses di peradilan militer. 

“Ini adalah ranah tindak pidana umum, dan harus dilakukan proses penyelesaiannya di ruang peradilan umum,” kata Isnur.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya