Berita

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Bidik Pengusaha Rokok dalam Skandal Suap Bea Cukai, Pemeriksaan Segera Dimulai

SELASA, 31 MARET 2026 | 10:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mulai menyasar pihak swasta, termasuk pengusaha rokok yang diduga terlibat dalam praktik ilegal di sektor kepabeanan.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pengusaha rokok dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.


“Minggu lalu kami sudah mengirimkan surat panggilan kepada para pengusaha rokok. Pemeriksaan akan segera dilakukan,” ujar Asep, Selasa 31 Maret 2026. 

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus yang tidak hanya menjerat pejabat internal, tetapi juga pihak swasta yang diduga ikut menikmati praktik suap dan pengaturan impor.

KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan akan terus berkembang sesuai temuan di lapangan.

Dalam pengembangan perkara, KPK sebelumnya telah menyita uang tunai sebesar 78 ribu Dolar Singapura atau lebih dari Rp1 miliar, serta satu unit mobil, dari seorang aparatur sipil negara (ASN) DJBC di Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan “safe house” lain di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, yang menyimpan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang, tersimpan dalam lima koper. Uang tersebut diduga berasal dari praktik suap terkait kepabeanan dan cukai.

Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan sehari setelahnya.

Ia diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan memerintahkan bawahannya membersihkan sebuah lokasi penyimpanan (safe house). Namun, penyidik justru menemukan lokasi lain yang berisi uang dalam jumlah besar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, terdiri dari pejabat DJBC dan pihak swasta dari perusahaan impor.

Sejumlah barang bukti juga telah disita, termasuk uang tunai berbagai mata uang, logam mulia lebih dari 5 kilogram, hingga jam tangan mewah, dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar.

Dalam konstruksi perkara, dugaan praktik suap bermula sejak Oktober 2025, ketika terjadi kesepakatan antara oknum DJBC dan pihak swasta untuk mengatur jalur impor.

Pengaturan tersebut membuat barang impor dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga memungkinkan masuknya barang ilegal, termasuk produk palsu dan tidak sesuai ketentuan.

Sebagai imbalannya, pihak swasta diduga memberikan setoran rutin setiap bulan kepada oknum pejabat sejak akhir 2025 hingga awal 2026.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan terhadap para pengusaha rokok yang telah dipanggil.

“Sudah kami tindak lanjuti. Ditunggu saja pemeriksaannya dalam waktu dekat,” kata Asep.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor kepabeanan, yang selama ini dinilai rawan praktik suap dan penyelundupan.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya