Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi III DPR Apresiasi Kejagung Kembali Jerat Samin Tan

SENIN, 30 MARET 2026 | 17:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan pengusaha tambang batu bara, Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, kinerja Kejagung saat ini terlihat progresif dalam membongkar kasus-kasus besar yang sebelumnya terpendam.

“So far apresiasi buat Kejaksaan menindak hal yang memang dulu memang pernah terpendam, sekarang dibuka lagi. Bagus, bagus,” ujar Sahroni kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.


Legislator Nasdem ini menilai, penetapan tersangka terhadap Samin Tan menjadi bagian dari komitmen Kejagung dalam memperluas penegakan hukum, termasuk menyasar aktor-aktor utama dalam kasus korupsi.

Saat ditanya apakah kasus-kasus lain juga perlu menyasar pihak tertinggi, Sahroni menegaskan bahwa pihaknya mendukung agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.

“Mungkin ya kasus gede yang lainnya sikat saja. Kita dukung Jaksa Agung,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha berinisial ST alias Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara.

ST disebut sebagai beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan yang diduga tetap beroperasi secara ilegal sejak izinnya dicabut pada 2017 hingga 2025 di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya