Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Beredar Surat Panggilan KPK Palsu, Jangan Tertipu!

SENIN, 30 MARET 2026 | 14:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuat geram dengan beredarnya surat panggilan palsu yang mencatut nama lembaga antirasuah. Modus ini dinilai sebagai upaya penipuan serius yang menyasar masyarakat dan pelaku usaha.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menemukan adanya peredaran surat bodong di wilayah Jawa Timur mengatasnamakan KPK dan bahkan mencatut pejabat internal lembaga.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan seperti ini," kata Budi seperti dikutip RMOL, Senin, 30 Maret 2026.


Surat palsu tersebut tidak main-main. Isinya memuat pemanggilan terhadap badan usaha, lengkap dengan nomor surat perintah penyelidikan hingga mencatut jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Pola ini dinilai sengaja dibuat meyakinkan untuk menjebak korban.

"KPK menegaskan bahwa surat pemanggilan tersebut adalah palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh KPK," tegas Budi.

Lebih jauh, KPK mengingatkan bahwa berbagai modus penipuan yang mencatut nama lembaga kerap berujung pada pemerasan hingga permintaan uang dengan dalih pengurusan perkara.

“Atas beredarnya surat tersebut, KPK meminta masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK, termasuk pemerasan, pengurusan perkara, maupun permintaan sejumlah uang atau sumbangan dalam bentuk apapun," terang Budi.

KPK juga menekankan bahwa setiap aktivitas resmi lembaga selalu dilengkapi dokumen sah dan tidak pernah memungut biaya kepada masyarakat, termasuk dalam kegiatan sosialisasi.

"KPK juga mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui atau menemukan adanya tindakan kriminal yang mengatasnamakan pihak dari KPK, agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau KPK," pungkas Budi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya