Berita

Ilustrasi LHKPN (Antara)

Hukum

KPK Tegaskan Batas Akhir LHKPN 31 Maret, Kepatuhan Pejabat Belum Maksimal

SENIN, 30 MARET 2026 | 11:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan peringatan keras kepada para Penyelenggara Negara (PN) dan Wajib Lapor (WL) yang hingga kini belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025.

Pasalnya, Selasa, 31 Maret 2026, menjadi batas akhir pelaporan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hingga 26 Maret 2026 tingkat kepatuhan pelaporan baru mencapai 87,83 persen, atau sekitar 337.340 dari total 431.882 wajib lapor. Angka tersebut dinilai belum maksimal, mengingat waktu pelaporan tinggal hitungan hari.


“KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 30 Maret 2026.

Ia menegaskan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata komitmen integritas pejabat publik dalam mencegah praktik korupsi.

KPK juga menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan di sektor legislatif. Dibandingkan sektor lainnya, capaian pelaporan di legislatif masih tertinggal.

Sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan sebesar 99,66 persen, sementara eksekutif mencapai 89,06 persen. Adapun legislatif baru mencapai 55,14 persen.

KPK menekankan pentingnya peran pimpinan lembaga dalam mendorong kepatuhan tersebut.

“Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing,” pungkasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya