Berita

Ilustrasi LHKPN (Antara)

Hukum

KPK Tegaskan Batas Akhir LHKPN 31 Maret, Kepatuhan Pejabat Belum Maksimal

SENIN, 30 MARET 2026 | 11:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan peringatan keras kepada para Penyelenggara Negara (PN) dan Wajib Lapor (WL) yang hingga kini belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025.

Pasalnya, Selasa, 31 Maret 2026, menjadi batas akhir pelaporan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hingga 26 Maret 2026 tingkat kepatuhan pelaporan baru mencapai 87,83 persen, atau sekitar 337.340 dari total 431.882 wajib lapor. Angka tersebut dinilai belum maksimal, mengingat waktu pelaporan tinggal hitungan hari.


“KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 30 Maret 2026.

Ia menegaskan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata komitmen integritas pejabat publik dalam mencegah praktik korupsi.

KPK juga menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan di sektor legislatif. Dibandingkan sektor lainnya, capaian pelaporan di legislatif masih tertinggal.

Sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan sebesar 99,66 persen, sementara eksekutif mencapai 89,06 persen. Adapun legislatif baru mencapai 55,14 persen.

KPK menekankan pentingnya peran pimpinan lembaga dalam mendorong kepatuhan tersebut.

“Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya