Berita

Ilustrasi LHKPN (Antara)

Hukum

KPK Tegaskan Batas Akhir LHKPN 31 Maret, Kepatuhan Pejabat Belum Maksimal

SENIN, 30 MARET 2026 | 11:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan peringatan keras kepada para Penyelenggara Negara (PN) dan Wajib Lapor (WL) yang hingga kini belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025.

Pasalnya, Selasa, 31 Maret 2026, menjadi batas akhir pelaporan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hingga 26 Maret 2026 tingkat kepatuhan pelaporan baru mencapai 87,83 persen, atau sekitar 337.340 dari total 431.882 wajib lapor. Angka tersebut dinilai belum maksimal, mengingat waktu pelaporan tinggal hitungan hari.


“KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 30 Maret 2026.

Ia menegaskan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata komitmen integritas pejabat publik dalam mencegah praktik korupsi.

KPK juga menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan di sektor legislatif. Dibandingkan sektor lainnya, capaian pelaporan di legislatif masih tertinggal.

Sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan sebesar 99,66 persen, sementara eksekutif mencapai 89,06 persen. Adapun legislatif baru mencapai 55,14 persen.

KPK menekankan pentingnya peran pimpinan lembaga dalam mendorong kepatuhan tersebut.

“Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya