Berita

Amsal Christy Sitepu (kiri). Hinca Pandjaitan (kanan) Foto: Tangkapan layar dari siaran Youtube DPR

Politik

Tangis Amsal Sitepu Pecah, Ngaku Diintimidasi hingga Ditawari “Ikuti Alur” Jaksa

SENIN, 30 MARET 2026 | 10:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tangis Amsal Christy Sitepu, pecah saat menyampaikan kesaksian dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.

Amsal merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). 

RDPU dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman dan digelar secara hybrid di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dan di Sumut, pada Senin, 30 Maret 2026. 


Amsal mengaku kebingungan atas kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya.

“Dan sampai saat ini pun sebenarnya saya sangat bingung atas kondisi ini. Dan di dalam persidangan itu, saya menemukan bahwa di dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), ditemukan bahwa, markup ditemukan karena ada item yang di nol-kan oleh auditor dan diamini oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam surat tuntutannya,” ujar Amsal melalui Zoom Meeting yang didampingi Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan.

Ia menjelaskan sejumlah komponen pekerjaan kreatif seperti ide, editing, cutting, dubbing, hingga penggunaan mikrofon clip on yang total nilainya Rp5,9 juta justru dianggap nol oleh auditor dan jaksa penuntut umum.

“Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu 2 juta, editing 1 juta, cutting 1 juta, dubbing 1 juta, clip on atau mikrofon 900 ribu, totalnya 5,9 juta ini semuanya dianggap nol oleh auditor atau JPU,” ungkapnya.

Dengan suara bergetar sambil menangis, Amsal menegaskan dirinya hanya seorang pekerja ekonomi kreatif yang mencari keadilan, bukan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran.

“Saya hari ini hanya mencari keadilan, saya pekerja ekonomi kreatif. Yang saya takutkan, jika hal ini terjadi, kami adalah anak muda, pekerja ekonomi kreatif indonesia akan takut bekerja sama dengan pemerintah,” katanya.

“Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, sederhananya saya hanya menjual,” lanjut Amsal.

Ia pun mempertanyakan proses yang menjeratnya. Menurutnya, jika harga yang diajukan dianggap tidak wajar, seharusnya sejak awal ditolak, bukan justru dibayarkan lalu berujung pada proses hukum.

“Kalau memang harganya kemahalan, kenapa tidak ditolak saja? Atau kalo tidak sesuai kenapa harus dibayarkan? Tidak perlu saya dipenjarakan,“ tegas Amsal.

Amsal juga mengungkap bahwa proyek tersebut dikerjakan pada 2020 saat pandemi Covid-19 sebagai upaya bertahan hidup, sekaligus untuk mempromosikan Kabupaten Karo yang ia cintai.

“Saya cinta sekali dengan tanah Karo, Pak. Walaupun dengan kejadian ini, saya akan tetap mencintai tanah Karo,” ucapnya.

Di sisi lain, Amsal pun mengaku pernah mengalami intimidasi oleh oknum jaksa saat berada di rumah tahanan. Ia menyesalkan hal tersebut. 

“Dalam proses hukum yang sedang saya jalani ini saya pernah mendapatkan intimidasi oleh Jaksa secara langsung yang memberikan saya sekotak brownies cokelat, dengan pesan, dia ngomong langsung kepada saya; di rutan ini, udah ikutin aja alurnya. Gak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu,” bebernya.

Namun ia mengaku menolak tekanan tersebut dan memilih tetap melawan demi keadilan.

“Saya bilang: tidak, Pimpinan! Cukup, tidak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi di indonesia. Biarkan, nggak ada lagi Amsal Amsal lain dikriminalisasi. Biar saya menjadi satu-satunya pekerja ekonomi kreatif yang dikriminalisasi dan diintimidasi. Biarkan saya yang terakhir, Pimpinan,” tegasnya.

Meski dihadapkan pada berbagai tekanan, Amsal mengaku tidak gentar sama sekali. Ia akan berjuang melawan ketidakadilan yang ia hadapi. 

“Saya bilang saya gak takut, saya nggak salah,” pungkasnya.


Kronologi Kasus Amsal Christy Sitepu

Kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu menyita perhatian dan dinilai janggal oleh publik.

Pasalnya, Amsal yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland tersebut justru dituntut dua tahun penjara. 

Kasus tersebut bermula pada periode anggaran 2020 hingga 2022, ketika Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo.

Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal kepada 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa.

Persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau mengalami mark up. Dari hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa.

Selisih nilai itulah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara.

Kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, mempertanyakan dasar hitungan tersebut yang berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo atas permintaan jaksa.

Dalam sidang juga terungkap keterlibatan Komdigi Karo dalam perhitungan, namun tidak pernah diperiksa maupun dihadirkan.

“Tapi yang jadi pertanyaan, apakah orang Komdigi ini kredibel? Orang Komdigi tidak pernah diperiksa di penyidikan dan tidak pernah juga dihadirkan di persidangan," kata Willyam dalam persidangan.

Selain itu, 20 kepala desa yang jadi saksi mengaku tidak pernah diperiksa Inspektorat. Bahkan, sebagian mempertanyakan perkara ini karena proyek disebut telah selesai dan dibayar

“Kades pun ada yang bingung, kenapa ini jadi masalah. Pekerjaan sudah selesai, sudah dibayar," tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya