Berita

Logo KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Harus Bongkar Koboi Politik di Balik Tahanan Rumah Yaqut

SENIN, 30 MARET 2026 | 08:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Polemik pemberian status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dinilai bukan sekadar kontroversi prosedural, melainkan sinyal bahaya bagi marwah penegakan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, memandang kebijakan itu sejak awal sudah dapat diprediksi akan memicu reaksi berantai.

"Situasi ini sejatinya sudah dapat diprediksi sejak awal. Kebijakan yang memberi kelonggaran dalam penahanan bukan hanya menimbulkan tanda tanya, tetapi juga memicu efek domino yang berbahaya bagi sistem penegakan hukum," kata Praswad seperti dikutip RMOL, Senin, 30 Maret 2026.


Ia menegaskan, pemberian perlakuan khusus dalam bentuk tahanan rumah tanpa dasar objektif yang kuat tidak bisa dibenarkan dalam praktik hukum. Sebab, bila alasannya terkait kondisi kesehatan, mekanisme yang tersedia dan sah adalah pembantaran ke rumah sakit, bukan memindahkan status menjadi tahanan rumah.

Praswad menilai keputusan tersebut menjadi janggal karena tidak lazim diterapkan dalam penanganan perkara korupsi.

"Ketika satu preseden diciptakan, maka standar penegakan hukum menjadi kabur. Hukum tidak lagi berdiri sebagai prinsip yang tegas, melainkan berpotensi berubah menjadi sesuatu yang bisa dinegosiasikan," jelas Praswad.

Tidak hanya itu, Praswad juga menyinggung keras adanya dugaan intervensi politik di balik keputusan tersebut. Dengan latar belakang sebagai mantan penyidik yang memahami kultur internal KPK, ia mengaku yakin polemik ini tidak lahir begitu saja.

"Kontroversi ini tidak akan pernah terjadi tanpa intervensi politik," tegas Praswad.

Karena itu, ia mendesak KPK tidak bermain aman dan segera membeberkan sosok yang disebutnya sebagai "koboi politik" di balik lahirnya kebijakan kontroversial tersebut. Bagi dia, keterbukaan menjadi satu-satunya cara untuk memulihkan integritas lembaga antirasuah.

"Oleh karenanya, KPK harus membeberkan siapa sosok ‘koboi politiknya’," tegas Praswad.

Lebih jauh, Praswad menekankan bahwa KPK wajib jujur kepada publik. Bila memang terdapat campur tangan politik, maka seluruh pihak yang terlibat harus dibuka secara terang-benderang agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.

"KPK harus jujur dan terbuka kepada publik. Jika memang ada intervensi, maka pihak-pihak yang terlibat harus diungkap secara terang," terang Praswad.

Ia menambahkan, efek jera tidak cukup hanya diarahkan kepada pelaku korupsi yang duduk sebagai tersangka. Menurutnya, aktor-aktor di balik layar yang mencoba memengaruhi proses hukum juga harus diseret ke ruang publik.

"Tanpa transparansi, praktik intervensi akan terus berulang dan merusak sistem dari dalam," tutur Praswad.

Dalam pandangannya, tahanan rumah hanya bisa dibenarkan dalam kondisi sangat terbatas, yakni ketika seorang tahanan membutuhkan perawatan medis intensif yang tidak dapat dipenuhi di rumah tahanan, atau ketika ada ancaman serius terhadap keselamatan tahanan, misalnya karena yang bersangkutan merupakan saksi kunci.

"Di luar itu, tidak ada alasan yang dapat membenarkan pemberian fasilitas tersebut, terlebih jika hanya berorientasi pada kenyamanan," ujar Praswad.

Praswad juga mengingatkan, pelonggaran penahanan berpotensi menggugurkan alasan objektif penahanan itu sendiri, seperti mencegah pengulangan tindak pidana, mencegah penghilangan barang bukti, serta menutup peluang pelarian. Selain itu, proses pemberkasan perkara bisa ikut terganggu karena penahanan memiliki tenggat waktu maksimal yang ketat.

"Kasus ini menjadi ujian serius bagi KPK. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui keterbukaan. Mengungkapkan secara jelas pihak yang mengintervensi, serta tidak menutup-nutupi kejadian serupa di masa depan, adalah langkah yang krusial," kata Praswad.

Praswad memastikan, kritik yang disampaikan bukan ditujukan untuk melemahkan KPK, melainkan untuk memperkuatnya.

"Ancaman terbesar justru datang dari aktor-aktor politik yang mencoba memanipulasi proses hukum dari balik layar. Publik harus ditempatkan sebagai sekutu utama dalam pemberantasan korupsi. Ketika masyarakat sipil bersuara, di situlah benteng terakhir integritas hukum dapat dipertahankan," pungkas Praswad.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya