Berita

Logo KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Harus Bongkar Koboi Politik di Balik Tahanan Rumah Yaqut

SENIN, 30 MARET 2026 | 08:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Polemik pemberian status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dinilai bukan sekadar kontroversi prosedural, melainkan sinyal bahaya bagi marwah penegakan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, memandang kebijakan itu sejak awal sudah dapat diprediksi akan memicu reaksi berantai.

"Situasi ini sejatinya sudah dapat diprediksi sejak awal. Kebijakan yang memberi kelonggaran dalam penahanan bukan hanya menimbulkan tanda tanya, tetapi juga memicu efek domino yang berbahaya bagi sistem penegakan hukum," kata Praswad seperti dikutip RMOL, Senin, 30 Maret 2026.


Ia menegaskan, pemberian perlakuan khusus dalam bentuk tahanan rumah tanpa dasar objektif yang kuat tidak bisa dibenarkan dalam praktik hukum. Sebab, bila alasannya terkait kondisi kesehatan, mekanisme yang tersedia dan sah adalah pembantaran ke rumah sakit, bukan memindahkan status menjadi tahanan rumah.

Praswad menilai keputusan tersebut menjadi janggal karena tidak lazim diterapkan dalam penanganan perkara korupsi.

"Ketika satu preseden diciptakan, maka standar penegakan hukum menjadi kabur. Hukum tidak lagi berdiri sebagai prinsip yang tegas, melainkan berpotensi berubah menjadi sesuatu yang bisa dinegosiasikan," jelas Praswad.

Tidak hanya itu, Praswad juga menyinggung keras adanya dugaan intervensi politik di balik keputusan tersebut. Dengan latar belakang sebagai mantan penyidik yang memahami kultur internal KPK, ia mengaku yakin polemik ini tidak lahir begitu saja.

"Kontroversi ini tidak akan pernah terjadi tanpa intervensi politik," tegas Praswad.

Karena itu, ia mendesak KPK tidak bermain aman dan segera membeberkan sosok yang disebutnya sebagai "koboi politik" di balik lahirnya kebijakan kontroversial tersebut. Bagi dia, keterbukaan menjadi satu-satunya cara untuk memulihkan integritas lembaga antirasuah.

"Oleh karenanya, KPK harus membeberkan siapa sosok ‘koboi politiknya’," tegas Praswad.

Lebih jauh, Praswad menekankan bahwa KPK wajib jujur kepada publik. Bila memang terdapat campur tangan politik, maka seluruh pihak yang terlibat harus dibuka secara terang-benderang agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.

"KPK harus jujur dan terbuka kepada publik. Jika memang ada intervensi, maka pihak-pihak yang terlibat harus diungkap secara terang," terang Praswad.

Ia menambahkan, efek jera tidak cukup hanya diarahkan kepada pelaku korupsi yang duduk sebagai tersangka. Menurutnya, aktor-aktor di balik layar yang mencoba memengaruhi proses hukum juga harus diseret ke ruang publik.

"Tanpa transparansi, praktik intervensi akan terus berulang dan merusak sistem dari dalam," tutur Praswad.

Dalam pandangannya, tahanan rumah hanya bisa dibenarkan dalam kondisi sangat terbatas, yakni ketika seorang tahanan membutuhkan perawatan medis intensif yang tidak dapat dipenuhi di rumah tahanan, atau ketika ada ancaman serius terhadap keselamatan tahanan, misalnya karena yang bersangkutan merupakan saksi kunci.

"Di luar itu, tidak ada alasan yang dapat membenarkan pemberian fasilitas tersebut, terlebih jika hanya berorientasi pada kenyamanan," ujar Praswad.

Praswad juga mengingatkan, pelonggaran penahanan berpotensi menggugurkan alasan objektif penahanan itu sendiri, seperti mencegah pengulangan tindak pidana, mencegah penghilangan barang bukti, serta menutup peluang pelarian. Selain itu, proses pemberkasan perkara bisa ikut terganggu karena penahanan memiliki tenggat waktu maksimal yang ketat.

"Kasus ini menjadi ujian serius bagi KPK. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui keterbukaan. Mengungkapkan secara jelas pihak yang mengintervensi, serta tidak menutup-nutupi kejadian serupa di masa depan, adalah langkah yang krusial," kata Praswad.

Praswad memastikan, kritik yang disampaikan bukan ditujukan untuk melemahkan KPK, melainkan untuk memperkuatnya.

"Ancaman terbesar justru datang dari aktor-aktor politik yang mencoba memanipulasi proses hukum dari balik layar. Publik harus ditempatkan sebagai sekutu utama dalam pemberantasan korupsi. Ketika masyarakat sipil bersuara, di situlah benteng terakhir integritas hukum dapat dipertahankan," pungkas Praswad.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya