Berita

Logo KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Harus Bongkar Koboi Politik di Balik Tahanan Rumah Yaqut

SENIN, 30 MARET 2026 | 08:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Polemik pemberian status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dinilai bukan sekadar kontroversi prosedural, melainkan sinyal bahaya bagi marwah penegakan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, memandang kebijakan itu sejak awal sudah dapat diprediksi akan memicu reaksi berantai.

"Situasi ini sejatinya sudah dapat diprediksi sejak awal. Kebijakan yang memberi kelonggaran dalam penahanan bukan hanya menimbulkan tanda tanya, tetapi juga memicu efek domino yang berbahaya bagi sistem penegakan hukum," kata Praswad seperti dikutip RMOL, Senin, 30 Maret 2026.


Ia menegaskan, pemberian perlakuan khusus dalam bentuk tahanan rumah tanpa dasar objektif yang kuat tidak bisa dibenarkan dalam praktik hukum. Sebab, bila alasannya terkait kondisi kesehatan, mekanisme yang tersedia dan sah adalah pembantaran ke rumah sakit, bukan memindahkan status menjadi tahanan rumah.

Praswad menilai keputusan tersebut menjadi janggal karena tidak lazim diterapkan dalam penanganan perkara korupsi.

"Ketika satu preseden diciptakan, maka standar penegakan hukum menjadi kabur. Hukum tidak lagi berdiri sebagai prinsip yang tegas, melainkan berpotensi berubah menjadi sesuatu yang bisa dinegosiasikan," jelas Praswad.

Tidak hanya itu, Praswad juga menyinggung keras adanya dugaan intervensi politik di balik keputusan tersebut. Dengan latar belakang sebagai mantan penyidik yang memahami kultur internal KPK, ia mengaku yakin polemik ini tidak lahir begitu saja.

"Kontroversi ini tidak akan pernah terjadi tanpa intervensi politik," tegas Praswad.

Karena itu, ia mendesak KPK tidak bermain aman dan segera membeberkan sosok yang disebutnya sebagai "koboi politik" di balik lahirnya kebijakan kontroversial tersebut. Bagi dia, keterbukaan menjadi satu-satunya cara untuk memulihkan integritas lembaga antirasuah.

"Oleh karenanya, KPK harus membeberkan siapa sosok ‘koboi politiknya’," tegas Praswad.

Lebih jauh, Praswad menekankan bahwa KPK wajib jujur kepada publik. Bila memang terdapat campur tangan politik, maka seluruh pihak yang terlibat harus dibuka secara terang-benderang agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.

"KPK harus jujur dan terbuka kepada publik. Jika memang ada intervensi, maka pihak-pihak yang terlibat harus diungkap secara terang," terang Praswad.

Ia menambahkan, efek jera tidak cukup hanya diarahkan kepada pelaku korupsi yang duduk sebagai tersangka. Menurutnya, aktor-aktor di balik layar yang mencoba memengaruhi proses hukum juga harus diseret ke ruang publik.

"Tanpa transparansi, praktik intervensi akan terus berulang dan merusak sistem dari dalam," tutur Praswad.

Dalam pandangannya, tahanan rumah hanya bisa dibenarkan dalam kondisi sangat terbatas, yakni ketika seorang tahanan membutuhkan perawatan medis intensif yang tidak dapat dipenuhi di rumah tahanan, atau ketika ada ancaman serius terhadap keselamatan tahanan, misalnya karena yang bersangkutan merupakan saksi kunci.

"Di luar itu, tidak ada alasan yang dapat membenarkan pemberian fasilitas tersebut, terlebih jika hanya berorientasi pada kenyamanan," ujar Praswad.

Praswad juga mengingatkan, pelonggaran penahanan berpotensi menggugurkan alasan objektif penahanan itu sendiri, seperti mencegah pengulangan tindak pidana, mencegah penghilangan barang bukti, serta menutup peluang pelarian. Selain itu, proses pemberkasan perkara bisa ikut terganggu karena penahanan memiliki tenggat waktu maksimal yang ketat.

"Kasus ini menjadi ujian serius bagi KPK. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui keterbukaan. Mengungkapkan secara jelas pihak yang mengintervensi, serta tidak menutup-nutupi kejadian serupa di masa depan, adalah langkah yang krusial," kata Praswad.

Praswad memastikan, kritik yang disampaikan bukan ditujukan untuk melemahkan KPK, melainkan untuk memperkuatnya.

"Ancaman terbesar justru datang dari aktor-aktor politik yang mencoba memanipulasi proses hukum dari balik layar. Publik harus ditempatkan sebagai sekutu utama dalam pemberantasan korupsi. Ketika masyarakat sipil bersuara, di situlah benteng terakhir integritas hukum dapat dipertahankan," pungkas Praswad.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya