Berita

Logo KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Harus Bongkar Koboi Politik di Balik Tahanan Rumah Yaqut

SENIN, 30 MARET 2026 | 08:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Polemik pemberian status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dinilai bukan sekadar kontroversi prosedural, melainkan sinyal bahaya bagi marwah penegakan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, memandang kebijakan itu sejak awal sudah dapat diprediksi akan memicu reaksi berantai.

"Situasi ini sejatinya sudah dapat diprediksi sejak awal. Kebijakan yang memberi kelonggaran dalam penahanan bukan hanya menimbulkan tanda tanya, tetapi juga memicu efek domino yang berbahaya bagi sistem penegakan hukum," kata Praswad seperti dikutip RMOL, Senin, 30 Maret 2026.


Ia menegaskan, pemberian perlakuan khusus dalam bentuk tahanan rumah tanpa dasar objektif yang kuat tidak bisa dibenarkan dalam praktik hukum. Sebab, bila alasannya terkait kondisi kesehatan, mekanisme yang tersedia dan sah adalah pembantaran ke rumah sakit, bukan memindahkan status menjadi tahanan rumah.

Praswad menilai keputusan tersebut menjadi janggal karena tidak lazim diterapkan dalam penanganan perkara korupsi.

"Ketika satu preseden diciptakan, maka standar penegakan hukum menjadi kabur. Hukum tidak lagi berdiri sebagai prinsip yang tegas, melainkan berpotensi berubah menjadi sesuatu yang bisa dinegosiasikan," jelas Praswad.

Tidak hanya itu, Praswad juga menyinggung keras adanya dugaan intervensi politik di balik keputusan tersebut. Dengan latar belakang sebagai mantan penyidik yang memahami kultur internal KPK, ia mengaku yakin polemik ini tidak lahir begitu saja.

"Kontroversi ini tidak akan pernah terjadi tanpa intervensi politik," tegas Praswad.

Karena itu, ia mendesak KPK tidak bermain aman dan segera membeberkan sosok yang disebutnya sebagai "koboi politik" di balik lahirnya kebijakan kontroversial tersebut. Bagi dia, keterbukaan menjadi satu-satunya cara untuk memulihkan integritas lembaga antirasuah.

"Oleh karenanya, KPK harus membeberkan siapa sosok ‘koboi politiknya’," tegas Praswad.

Lebih jauh, Praswad menekankan bahwa KPK wajib jujur kepada publik. Bila memang terdapat campur tangan politik, maka seluruh pihak yang terlibat harus dibuka secara terang-benderang agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.

"KPK harus jujur dan terbuka kepada publik. Jika memang ada intervensi, maka pihak-pihak yang terlibat harus diungkap secara terang," terang Praswad.

Ia menambahkan, efek jera tidak cukup hanya diarahkan kepada pelaku korupsi yang duduk sebagai tersangka. Menurutnya, aktor-aktor di balik layar yang mencoba memengaruhi proses hukum juga harus diseret ke ruang publik.

"Tanpa transparansi, praktik intervensi akan terus berulang dan merusak sistem dari dalam," tutur Praswad.

Dalam pandangannya, tahanan rumah hanya bisa dibenarkan dalam kondisi sangat terbatas, yakni ketika seorang tahanan membutuhkan perawatan medis intensif yang tidak dapat dipenuhi di rumah tahanan, atau ketika ada ancaman serius terhadap keselamatan tahanan, misalnya karena yang bersangkutan merupakan saksi kunci.

"Di luar itu, tidak ada alasan yang dapat membenarkan pemberian fasilitas tersebut, terlebih jika hanya berorientasi pada kenyamanan," ujar Praswad.

Praswad juga mengingatkan, pelonggaran penahanan berpotensi menggugurkan alasan objektif penahanan itu sendiri, seperti mencegah pengulangan tindak pidana, mencegah penghilangan barang bukti, serta menutup peluang pelarian. Selain itu, proses pemberkasan perkara bisa ikut terganggu karena penahanan memiliki tenggat waktu maksimal yang ketat.

"Kasus ini menjadi ujian serius bagi KPK. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui keterbukaan. Mengungkapkan secara jelas pihak yang mengintervensi, serta tidak menutup-nutupi kejadian serupa di masa depan, adalah langkah yang krusial," kata Praswad.

Praswad memastikan, kritik yang disampaikan bukan ditujukan untuk melemahkan KPK, melainkan untuk memperkuatnya.

"Ancaman terbesar justru datang dari aktor-aktor politik yang mencoba memanipulasi proses hukum dari balik layar. Publik harus ditempatkan sebagai sekutu utama dalam pemberantasan korupsi. Ketika masyarakat sipil bersuara, di situlah benteng terakhir integritas hukum dapat dipertahankan," pungkas Praswad.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Reagen dan Uswanas Bakal Bertarung di Musdalub HIPMI Malut

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:18

Danantara dan Bank Himbara Diminta Bantu Pendanaan Proyek Sekolah Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:15

Kejagung Bakal Umumkan Perusahaan Diduga Terlibat Under Invoicing CPO

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:52

Thailand Memimpin, Vietnam Melesat, Indonesia Masih Bicara Potensi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:31

Wali Kota Agustina Hadirkan Semangat untuk Meraih Mimpi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:13

India Kurangi Pembelian, Harga CPO Juni 2026 Langsung Anjlok

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:53

Ketika Dua Unsur Semesta Bersatu Menuju Candi Borobudur

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:48

Gubernur Khofifah Dapati Minyakita Dijual Lampaui HET

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:47

Menteri PU Sidak Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara, Progres Konstruksi 45 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:13

PDIP: Perlu Kajian Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:52

Selengkapnya