Berita

Ilustrasi. (RMOLSumut)

Hukum

Yudikatif Paling Patuh, Sektor Lain Tertinggal dalam Pelaporan LHKPN

MINGGU, 29 MARET 2026 | 15:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan disparitas mencolok antar sektor, dengan bidang yudikatif menjadi yang paling tinggi.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa sektor yudikatif mencatat capaian hampir sempurna.

"Sektor Yudikatif tercatat menorehkan tingkat kepatuhan tertinggi dengan capaian 99,66 persen," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 29 Maret 2026.


"Diikuti sektor Eksekutif sebesar 89,06 persen dan BUMN/BUMD sebesar 83,96 persen," tambah Budi.

Capaian tinggi di sektor yudikatif dinilai menjadi indikator kuatnya komitmen lembaga peradilan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Sementara itu, sektor eksekutif dan BUMN/BUMD juga menunjukkan tingkat kepatuhan relatif tinggi meski belum menyentuh angka maksimal.

Hingga 26 Maret 2026, sebanyak 87,83 persen atau 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara (PN) atau wajib lapor (WL) telah menyampaikan LHKPN. Artinya, sisa 94.542 PN atau WL yang belum menyerahkan LHKPN.

KPK berharap capaian di sektor-sektor dengan tingkat kepatuhan tinggi ini dapat menjadi contoh bagi bidang lain yang masih tertinggal, khususnya legislatif yang masih jauh dari optimal.

"Kepatuhan pelaporan LHKPN tidak hanya bersifat administratif, namun juga mencerminkan komitmen etis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih," pungkas Budi.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya