Berita

Ketua Umum DPP PINSAR Indonesia, Singgih Januratmoko. (Foto: Istimewa)

Politik

Penataan Impor Pakan Kunci Stabilkan Sektor Perunggasan

MINGGU, 29 MARET 2026 | 11:26 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah pemerintah dalam menata tata niaga impor bahan baku pakan ternak, khususnya soybean meal (SBM) dan gandum pakan, guna menjaga stabilitas sektor perunggasan nasional didukung Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR).

Ketua Umum DPP PINSAR Indonesia, Singgih Januratmoko, mengatakan, dinamika harga ayam dan day old chick (DOC) sejak Juli 2025 hingga saat ini menunjukkan pentingnya kehadiran negara dalam menjaga keseimbangan pasar. 

“PINSAR mendukung langkah pemerintah melalui Kementerian Pertanian dalam mengatur impor SBM dan gandum pakan. Ini penting agar fluktuasi harga bisa dikendalikan dan tidak merugikan peternak,” ujarnya, Minggu, 29 Maret 2026.


Singgih juga menanggapi berkembangnya kekhawatiran sebagian pelaku industri terkait potensi dampak kebijakan tersebut. Berdasarkan sejumlah analisis industri, terdapat proyeksi kenaikan biaya pakan hingga sekitar 7 persen jika terjadi keterbatasan fleksibilitas dalam rantai pasok impor SBM. 

Selain itu, SBM sendiri berkontribusi sekitar 20–25 persen terhadap total biaya pakan unggas, sehingga perubahan tata niaga akan sangat berpengaruh terhadap struktur biaya produksi.

Meski demikian, Singgih mengajak semua pihak melihat kebijakan ini secara utuh dan proporsional. Ia menilai, tujuan utama pemerintah adalah menciptakan stabilitas pasokan dan harga dalam jangka panjang, bukan membatasi pelaku usaha.

“Memang ada kekhawatiran dari sebagian industri, itu wajar. Tapi kita juga harus melihat niat besar pemerintah untuk menstabilkan harga dan memastikan distribusi lebih merata,” jelasnya.

Terkait penugasan impor kepada BUMN seperti PT Berdikari, Singgih menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk monopoli dalam arti negatif, melainkan instrumen negara untuk mengelola komoditas strategis.

“Monopoli itu kalau dilakukan swasta untuk kepentingan sendiri. Kalau ini, negara hadir untuk mengatur agar sektor perunggasan lebih sehat dan berkeadilan, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi dalam implementasi kebijakan agar tetap efisien dan tidak menimbulkan distorsi baru di lapangan. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan program ini.

Lebih lanjut, PINSAR memahami wacana ke depan terkait pengaturan impor grand parent stock (GPS) oleh perusahaan besar dan multinasional melalui BUMN. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan pangan nasional.

“Kalau dikelola dengan baik, pemerintah bisa menjadi stabilisator. Harapannya tidak ada lagi gejolak harga ayam dan telur. Peternak sejahtera, masyarakat juga mendapatkan harga yang wajar,” ujar Singgih.

Ia juga mengingatkan agar publik tetap kritis namun objektif terhadap berbagai opini yang berkembang, termasuk dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.

Dengan kebijakan yang terukur dan pengawasan yang kuat, PINSAR optimistis sektor perunggasan nasional dapat tumbuh lebih stabil, efisien, dan berdaya saing tinggi, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi peternak dan masyarakat luas.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya