Berita

Praktisi hukum Pangeran Mangkubumi. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Kasus Penyiraman Air Keras Ujian Akuntabilitas TNI

JUMAT, 27 MARET 2026 | 23:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Keterlibatan unsur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menjadikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus bukan semata perkara kriminal biasa.

Hal itu disampaikan mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Peminatan HAM & GG Universitas Indonesia Pangeran Mangkubumi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 27 Maret 2026. 

Menurut dia, kasus ini bertransformasi menjadi ujian institusional bagi TNI sebagai entitas yang menjunjung disiplin dan kehormatan korps, sekaligus bagi sistem penegakan hukum nasional yang bertumpu pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum.


“Dalam kerangka negara demokratis, tidak ada ruang bagi impunitas. Prinsip ini bukan slogan normatif, melainkan fondasi legitimasi kekuasaan itu sendiri,” kata Pangeran.

“Ketika dugaan pelanggaran serius muncul dari dalam tubuh institusi negara, maka respons yang diambil akan menentukan arah kepercayaan publik. Apakah negara hadir sebagai penjamin keadilan, atau justru sebagai entitas yang gagal mengendalikan aparatnya sendiri,” tambahnya menegaskan.

Di sisi lain, Pangeran juga menilai langkah paling mendasar yang harus segera diambil adalah membuka proses investigasi yang transparan, independen, dan akuntabel. 

“Penanganan secara tertutup hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan. Sebaliknya, keterbukaan bukanlah bentuk pelemahan institusi, melainkan justru penguatan terhadap profesionalisme dan integritasnya,” ungkap dia.

Sebagai seorang praktisi hukum, Pangeran pun meyakini bila akuntabilitas internal TNI saja tidak cukup sebab dugaan tindak pidana yang dilakukan tetap berada dalam yurisdiksi hukum pidana umum. 

Untuk itu Pangeran meminta agar Polri mengambil posisi yang tegas dan independen, memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan berjalan tanpa intervensi, termasuk dari institusi lain yang memiliki kekuatan politik maupun struktural.

“Momentum ini sekaligus menjadi kesempatan bagi Polri untuk mempertegas posisinya sebagai penegak hukum sipil dalam kerangka supremasi hukum. Penanganan kasus ini secara profesional dan transparan akan menjadi indikator penting bagi publik dalam menilai sejauh mana reformasi kepolisian benar-benar berjalan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pangeran juga menjelaskan bila corak demokrasi modern hari ini menuntut perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Tidak ada satu dalil pun yang dapat membenarkan sebuah tindakan pelanggaran HAM.

“Karena apabila dilanggar yang terjadi bukan hanya  shrinking civic space atau ruang sipil yang menyempit, tapi juga runtuhnya peradaban demokrasi,” bebernya.

“Hak asasi manusia, sebagaimana dirumuskan dalam kerangka universal seperti prinsip-prinsip Universal Declaration of Human Rights, menempatkan kebebasan berekspresi dan rasa aman sebagai fondasi.  Dalam literatur HAM, ini dikenal sebagai tiga kewajiban negara: to respect, to protect, and to fulfill,” pungkas Pangeran.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya