Berita

Ilustrasi pinjaman online. (Foto: iStock)

Politik

Kemudahan Pinjol Bisa Berujung Nestapa

JUMAT, 27 MARET 2026 | 11:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto menyoroti maraknya praktik pinjaman online (pinjol) yang dinilai berpotensi menjerat masyarakat dalam lingkaran utang berkepanjangan.

Menurutnya, pinjol sejatinya dirancang sebagai alat inklusi keuangan. Namun dalam praktik di lapangan, layanan tersebut justru kerap berubah menjadi “mesin pemiskinan digital” yang merugikan masyarakat luas.

“Pinjol seharusnya menjadi alat inklusi keuangan, tapi dalam prakteknya bisa menjadi mesin pemiskinan digital. Kartel bunga, teror penagihan, dan jeratan utang berpotensi merusak jutaan keluarga Indonesia,” ujar Didik lewat akun X miliknya, Jumat, 27 Maret 2026.


Ia menegaskan, pemerintah bersama otoritas terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus bertindak lebih tegas dalam mengatur praktik pinjol di Indonesia.

Didik mendorong pelarangan skema yang merugikan konsumen, seperti skema “tadpole”, serta pembatasan bunga efektif secara ketat. 

“Hukum penagihan ilegal dengan pidana berat,” tegasnya.

Tak hanya itu, Didik juga menekankan pentingnya penguatan literasi keuangan sejak dini melalui pendidikan, agar masyarakat lebih bijak dalam mengakses layanan keuangan digital.

“Jangan biarkan ‘kemudahan’ pinjol mengorbankan masa depan bangsa. Konsumen harus sadar, uang cepat sering berujung nestapa yang lambat sembuh,” pungkasnya.


Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya