Berita

Mantan Kepala KSOP Belawan, RVL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PNBP jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Belawan, Medan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Bekas Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka Skandal PNBP

JUMAT, 27 MARET 2026 | 06:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penyidikan kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan Belawan terus melebar. 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru, seorang mantan pejabat penting di lingkungan pelabuhan.

Tersangka tersebut adalah RVL (61), mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan yang menjabat pada Oktober 2023 hingga Oktober 2024. Ia menyusul tiga tersangka lain yang lebih dulu ditahan pada Februari lalu.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi menyebut, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan PNBP dari jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan,” ujar Rizaldi dikutip dari RMOLSumut, Jumat 27 Maret 2026.

Dalam aturan, kapal dengan tonase di atas GT 500 yang melintasi perairan wajib pandu harus menggunakan jasa pandu dan tunda. Kewenangan ini berada di otoritas pelabuhan dan pelaksanaannya dilimpahkan kepada operator, dalam hal ini PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Namun, dari hasil penyidikan terungkap adanya celah serius. Data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023 hingga 2024 menunjukkan sejumlah kapal dengan tonase di atas GT 500 tidak tercantum dalam data rekonsiliasi.

Padahal data tersebut seharusnya menjadi dasar perhitungan penerimaan negara.

“Fakta di lapangan menunjukkan tidak semua kapal yang wajib menggunakan jasa pandu tunda masuk dalam data yang direkonsiliasi dan ditandatangani para tersangka,” kata Rizaldi.

Sebagai pimpinan saat itu, RVL diduga mengetahui sekaligus bertanggung jawab atas pengendalian dan pendataan tersebut.

Akibat praktik ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Namun, angka pasti masih dihitung lebih lanjut oleh penyidik bersama lembaga terkait.

Atas perbuatannya, RVL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, RVL langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya