Berita

Mantan Kepala KSOP Belawan, RVL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PNBP jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Belawan, Medan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Bekas Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka Skandal PNBP

JUMAT, 27 MARET 2026 | 06:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penyidikan kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan Belawan terus melebar. 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru, seorang mantan pejabat penting di lingkungan pelabuhan.

Tersangka tersebut adalah RVL (61), mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan yang menjabat pada Oktober 2023 hingga Oktober 2024. Ia menyusul tiga tersangka lain yang lebih dulu ditahan pada Februari lalu.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi menyebut, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan PNBP dari jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan,” ujar Rizaldi dikutip dari RMOLSumut, Jumat 27 Maret 2026.

Dalam aturan, kapal dengan tonase di atas GT 500 yang melintasi perairan wajib pandu harus menggunakan jasa pandu dan tunda. Kewenangan ini berada di otoritas pelabuhan dan pelaksanaannya dilimpahkan kepada operator, dalam hal ini PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Namun, dari hasil penyidikan terungkap adanya celah serius. Data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023 hingga 2024 menunjukkan sejumlah kapal dengan tonase di atas GT 500 tidak tercantum dalam data rekonsiliasi.

Padahal data tersebut seharusnya menjadi dasar perhitungan penerimaan negara.

“Fakta di lapangan menunjukkan tidak semua kapal yang wajib menggunakan jasa pandu tunda masuk dalam data yang direkonsiliasi dan ditandatangani para tersangka,” kata Rizaldi.

Sebagai pimpinan saat itu, RVL diduga mengetahui sekaligus bertanggung jawab atas pengendalian dan pendataan tersebut.

Akibat praktik ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Namun, angka pasti masih dihitung lebih lanjut oleh penyidik bersama lembaga terkait.

Atas perbuatannya, RVL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, RVL langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya