Berita

Mantan Kepala KSOP Belawan, RVL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PNBP jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Belawan, Medan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Bekas Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka Skandal PNBP

JUMAT, 27 MARET 2026 | 06:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penyidikan kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan Belawan terus melebar. 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru, seorang mantan pejabat penting di lingkungan pelabuhan.

Tersangka tersebut adalah RVL (61), mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan yang menjabat pada Oktober 2023 hingga Oktober 2024. Ia menyusul tiga tersangka lain yang lebih dulu ditahan pada Februari lalu.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi menyebut, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan PNBP dari jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan,” ujar Rizaldi dikutip dari RMOLSumut, Jumat 27 Maret 2026.

Dalam aturan, kapal dengan tonase di atas GT 500 yang melintasi perairan wajib pandu harus menggunakan jasa pandu dan tunda. Kewenangan ini berada di otoritas pelabuhan dan pelaksanaannya dilimpahkan kepada operator, dalam hal ini PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Namun, dari hasil penyidikan terungkap adanya celah serius. Data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023 hingga 2024 menunjukkan sejumlah kapal dengan tonase di atas GT 500 tidak tercantum dalam data rekonsiliasi.

Padahal data tersebut seharusnya menjadi dasar perhitungan penerimaan negara.

“Fakta di lapangan menunjukkan tidak semua kapal yang wajib menggunakan jasa pandu tunda masuk dalam data yang direkonsiliasi dan ditandatangani para tersangka,” kata Rizaldi.

Sebagai pimpinan saat itu, RVL diduga mengetahui sekaligus bertanggung jawab atas pengendalian dan pendataan tersebut.

Akibat praktik ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Namun, angka pasti masih dihitung lebih lanjut oleh penyidik bersama lembaga terkait.

Atas perbuatannya, RVL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, RVL langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya