Berita

Mantan Kepala KSOP Belawan, RVL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PNBP jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Belawan, Medan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Bekas Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka Skandal PNBP

JUMAT, 27 MARET 2026 | 06:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penyidikan kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan Belawan terus melebar. 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru, seorang mantan pejabat penting di lingkungan pelabuhan.

Tersangka tersebut adalah RVL (61), mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan yang menjabat pada Oktober 2023 hingga Oktober 2024. Ia menyusul tiga tersangka lain yang lebih dulu ditahan pada Februari lalu.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi menyebut, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan PNBP dari jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan,” ujar Rizaldi dikutip dari RMOLSumut, Jumat 27 Maret 2026.

Dalam aturan, kapal dengan tonase di atas GT 500 yang melintasi perairan wajib pandu harus menggunakan jasa pandu dan tunda. Kewenangan ini berada di otoritas pelabuhan dan pelaksanaannya dilimpahkan kepada operator, dalam hal ini PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Namun, dari hasil penyidikan terungkap adanya celah serius. Data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023 hingga 2024 menunjukkan sejumlah kapal dengan tonase di atas GT 500 tidak tercantum dalam data rekonsiliasi.

Padahal data tersebut seharusnya menjadi dasar perhitungan penerimaan negara.

“Fakta di lapangan menunjukkan tidak semua kapal yang wajib menggunakan jasa pandu tunda masuk dalam data yang direkonsiliasi dan ditandatangani para tersangka,” kata Rizaldi.

Sebagai pimpinan saat itu, RVL diduga mengetahui sekaligus bertanggung jawab atas pengendalian dan pendataan tersebut.

Akibat praktik ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Namun, angka pasti masih dihitung lebih lanjut oleh penyidik bersama lembaga terkait.

Atas perbuatannya, RVL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, RVL langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya