Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Prabowo Ketok Tarif Bea Keluar Batu Bara, Pengusaha Diminta Bersiap

KAMIS, 26 MARET 2026 | 22:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah mempercepat finalisasi kebijakan bea keluar untuk ekspor batu bara seiring tingginya harga komoditas tersebut di pasar global.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui besaran tarif bea keluar batu bara. 

Namun demikian, angka tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama kementerian terkait sebelum diumumkan ke publik.


"Angka sudah diputuskan oleh presiden, tapi kan akhirnya harus didiskusikan dulu, baru kita bisa keluarkan seperti apa nanti. Yang jelas akan dikenakan bea keluar sesuai dengan arahan presiden," kata Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta pada Kamis, 26 Maret 2026.

Purbaya mengakui kebijakan ini berpotensi menuai keberatan dari pelaku usaha. Meski begitu, pemerintah memastikan formulasi tarif dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan industri, termasuk dampaknya terhadap profitabilitas perusahaan.

"Jadi ada angka tertentu yang sudah disetujui Pak Presiden, tapi kan di level teknis mesti didiskusikan, apakah industri bisa menerima tapi bukan maunya dia ya, lalu profitabilitasnya terganggu sejauh mana. Itu yang dihitung, bukan maunya pimpinan perusahaan batu bara," jelasnya.

Selain batu bara, pemerintah juga tengah menggodok rencana penerapan bea keluar untuk ekspor nikel. Selama ini, pungutan tersebut baru dikenakan pada produk mineral logam tertentu, termasuk nikel berkadar lebih besar dari 1,7 persen Ni.

"Yang kita omongin ke Pak Presiden baru batu bara sama nikel, yang lain belum kita omongin. Jadi saya enggak tahu dapat persetujuan atau nggak. Kalau yang dua itu sepertinya dapat tinggal teknisnya berapa level yang pas," papar Purbaya.

Menurut Purbaya, jika pembahasan lintas kementerian berjalan mulus, kebijakan bea keluar batu bara dan nikel berpotensi mulai berlaku dalam waktu dekat.

"Harusnya, kalau besok jadi (kebijakan matang) ya (diterapkan) 1 April. Belum tahu 'kan kita masih rapatin dulu. Level teknisnya seperti apa yang pas, itu kan masih kisaran angka-angka besar. Jadi kira-kira dapat izin kan belum tentu akan pasti jalankan, kita lihat seperti apa kondisi industrinya," tutur Purbaya.

Sementara itu pemerintah belum berencana memperluas kebijakan ini ke komoditas tambang lainnya dalam waktu dekat. Namun, untuk komoditas emas, aturan bea keluar sudah lebih dulu diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/2025.

Penerapan bea keluar ini diharapkan dapat memperkuat penerimaan negara di tengah volatilitas harga komoditas global.


Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya