Berita

Ilustrasi. (Foto: Artificial Intelligence)

Politik

Restoratif Justice Eggi Cs Tak Bisa Merestorasi Ijazah Palsu Jadi Asli

KAMIS, 26 MARET 2026 | 04:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Isu restoratif justice (RJ) terus digulirkan. Sejumlah tersangka yang mengajukan RJ, dianggap menjadi bukti ijazah Joko Widodo alias Jokowi asli. 

"Padahal, pembuktian ijazah ada di pengadilan, bukan RJ," kata kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 26 Maret 2026.

Menurut Khozinudin, restoratif justice hanya upaya penyelamatan yang dilakukan Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar. 


"RJ tidak bisa merestorasi ijazah yang palsu menjadi asli. Ijasah baru bisa dibuktikan asli setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Khozinudin.

Sementara prosedur RJ, justru menghindari persidangan. Bukankah, itu sama saja Jokowi menghindari persidangan? 

"Hal ini agar ijazah palsunya tidak diketahui publik melalui proses sidang yang terbuka untuk umum," kata Khozinudin.

Selain itu, adu domba dan pecah belah juga terus bergulir. Setelah gagal merayu dan mengancam Roy Suryo untuk damai melalui proses RJ, kubu Jokowi sok jual mahal. 

"Seolah, Roy Suryo residivis yang tak bisa mendapatkan RJ," kata Khozinudin.

Padahal Eggi, Damai, hingga Rismon semuanya tak layak dan tak bisa dapat RJ. Karena ancaman pidananya di atas 5 tahun. 

"Tapi, karena KUHP KUHAP Solo yang diterapkan, polisi tunduk pada Jokowi," pungkas Khozinudin.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya