Berita

Ilustrasi mobil dinas Pemprov DKI Jakarta. (Foto: Berita Jakarta)

Nusantara

Pemprov DKI Klarifikasi soal Kendaraan Dinas Dipakai Mudik

RABU, 25 MARET 2026 | 23:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO) tetap mengikuti aturan selama libur Lebaran. 

Hal ini dilakukan untuk menanggapi informasi di media sosial tentang dugaan kendaraan dinas berpelat B yang terlihat di jalur mudik.

Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pihaknya sudah mengecek informasi tersebut melalui sistem administrasi kendaraan dinas pada Rabu 25 Maret 2026. Dari hasil pengecekan lewat aplikasi e-KDO, kendaraan yang dilaporkan dipastikan bukan milik Pemprov DKI Jakarta.


“Setelah dicek, kendaraan tersebut bukan milik Pemprov DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Kebijakan penggunaan kendaraan dinas menjadi kewenangan masing-masing instansi,” kata Faisal dikutip dari PPID DKI Jakarta.

Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma menegaskan akan menindak tegas jika ada pelanggaran penggunaan kendaraan dinas oleh pegawai Pemprov selama libur Lebaran. 

Pengawasan dilakukan dengan memanggil dan meminta klarifikasi pihak terkait berdasarkan laporan yang masuk, termasuk mengecek nomor pelat kendaraan.

“Jika terbukti melanggar, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Dhany.

Sanksi tersebut mengacu pada beberapa peraturan, antara lain Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas. 

Bentuk sanksi bisa berupa teguran hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Selain itu, aturan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang disiplin PNS.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan audit di seluruh perangkat daerah untuk memastikan kendaraan dinas disimpan di tempat yang sudah ditentukan selama libur Lebaran.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya