Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Politik

Tekan Konsumsi BBM, Purbaya Sebut WFH Segera Berlaku

RABU, 25 MARET 2026 | 17:48 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah dalam waktu dekat akan mengumumkan kebijakan work from home (WFH) sebagai bagian dari langkah efisiensi, termasuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan keputusan tersebut sudah final. Namun, pengumuman resmi akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Sudah diputuskan nanti diumumkan, bukan saya yang ngomong, nanti Pak Menko Perekonomian,” kata Purbaya saat Halalbihalal di Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu, 25 Maret 2026.


Purbaya mengatakan kebijakan ini diperkirakan mampu memangkas konsumsi BBM di tengah upaya efisiensi anggaran dan konflik geopolitik di Timur Tengah.

“Kalau saya paksa sampai 20 persen, bisa aja. Lu nggak boleh jalan ke sini, kamu di rumah aja, nggak boleh ke mana-mana, kan bisa,” ujarnya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa pendekatan kebijakan tidak bisa dilihat satu sisi hanya dari sisi penghematan semata. Menurutnya, kebijakan seperti WFH juga berpotensi mendorong aktivitas ekonomi di sektor lain.

“Kalau saya WFH, ternyata ekonomi larinya kenceng, lebih kenceng dari duluan kita, kan nggak apa-apa juga. Konsumsi naik, bisnis naik. Kalau pajak saya juga naik, inline dengan itu, kan saya untung juga,” katanya.

Terkait skema pelaksanaan, pemerintah, kata Purbaya mempertimbangkan penerapan WFH pada hari Jumat. Langkah ini dinilai paling minim mengganggu produktivitas kerja.

"Kalau diliburkan yang dipilih yang berdampak paling kecil ke produktivitas, Jumat paling pendek jam kerjanya. Jadi loss ke produktivitas dianggap paling kecil,” ujarnya.

Meski demikian, Purbaya mengatakan bahwa penerapannya akan berbeda antara pemerintah dan swasta.

"Saya enggak tahu yang jelas pabrik-pabrik yang itu enggak ikut. Swasta wajib enggak? Mungkin imbauan. Saya enggak tahu. Pemerintahan wajib,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya