Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

RABU, 25 MARET 2026 | 14:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dinilai mengindikasikan adanya pembauran antara penegakan hukum dengan kepentingan politik dan kekuasaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai penangguhan penahanan yang diberikan KPK kepada Yaqut menunjukkan adanya ruang kompromi dalam proses penegakan hukum.

“Yaqut tidak bisa dinilai sebagai politisi biasa. Ia memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan, dan hal itu tentu menjadi pertimbangan KPK,” ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu, 25 Maret 2026.


Melihat latar belakang Yaqut yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Barisan Serbaguna (Banser) Ansor, Efriza juga menduga adanya pengaruh elite Nahdlatul Ulama (NU) dalam proses penanganan kasus tersebut.

“Kasus ini menghadirkan banyak dinamika dan tekanan. Hal itu diduga turut memengaruhi sikap KPK yang terlihat kompromistis,” jelasnya.

Lebih lanjut, Efriza yang merupakan Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) menilai KPK seharusnya tampil sebagai lembaga penegak hukum yang independen dan berani. Namun, dalam kasus ini, KPK justru dinilai menunjukkan sikap yang terlalu berhati-hati.

“Dalam praktiknya, penanganan kasus Yaqut terkesan sangat hati-hati, bahkan cenderung kompromistis. Persepsi ini menimbulkan kesan adanya kekhawatiran atau kalkulasi politik dalam proses hukum,” paparnya.

Ia pun menyimpulkan bahwa langkah dan keputusan KPK dalam kasus ini tidak semata-mata didasarkan pada penegakan hukum, melainkan juga diduga dipengaruhi oleh faktor politik dan kekuasaan.

“Dengan demikian, penanganan kasus Yaqut mengindikasikan adanya pembauran antara hukum, politik, dan kekuasaan,” pungkas Efriza.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya