Berita

Ilustrasi (Dokumen RMOL)

Bisnis

Tegaskan Kondisi Solid, OJK Sebut Revisi Outlook Perbankan Bersifat Sementara

RABU, 25 MARET 2026 | 10:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

 Industri perbankan nasional saat ini tetap kokoh dengan pertumbuhan positif, meski terdapat revisi outlook negatif dari lembaga pemeringkat internasional terhadap bank-bank besar Indonesia. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa revisi tersebut bukan disebabkan oleh penurunan kinerja internal, melainkan dampak dari perubahan outlook peringkat kredit sovereign Indonesia serta dinamika makroekonomi global yang memengaruhi persepsi risiko sektoral. 

Secara umum, peringkat institusi dalam sebuah negara memang cenderung mengikuti atau berada di bawah peringkat negara tersebut.


Fundamental perbankan domestik terbukti sangat kuat dengan indikator kesehatan yang melampaui ambang batas. 

“Pada dasarnya kondisi industri perbankan nasional berada dalam kondisi yang positif, dengan pertumbuhan kredit pada Januari 2026 sebesar 9,96 persen (yoy) sejalan dengan pertumbuhan DPK sebesar 13,48 persen (yoy)," kata Dian dikutip dari laman resmi OJK, Rabu 25 Maret2026. 

Selain itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan NPL 2,14 persen, permodalan kokoh di angka 25,87 persen, serta likuiditas yang sangat memadai dengan rasio LCR mencapai 197,92 persen.

Bank kelompok KBMI 4 dan Himbara bahkan mencatatkan pertumbuhan kredit dua digit di atas 13 persen, yang diimbangi dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) di atas 16 persen sebagai bukti tingginya kepercayaan masyarakat. 

Ketahanan modal pada kelompok bank ini juga sangat tebal dengan rasio CAR di kisaran 20 hingga 22 persen, memberikan ruang ekspansi sekaligus bantalan risiko yang mumpuni. Kualitas aset pun tetap pruden dengan NPL Gross di bawah 3 persen, didukung oleh laba yang stabil sepanjang 2025 dan manajemen risiko yang disiplin dalam mendukung sektor riil.

OJK optimis bahwa penyesuaian outlook ini bersifat sementara dan tidak mengganggu akses pendanaan bank, mengingat peringkat kredit mereka tetap pada level investment grade dengan ketergantungan minimal pada dana luar negeri. Pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan prinsip tata kelola yang baik. 

"OJK bersama-sama dengan pemangku kepentingan lainnya, terutama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), akan terus mengawal serta menjaga stabilitas sistem keuangan melalui koordinasi kebijakan dan penguatan pengawasan, agar ketahanan sektor perbankan senantiasa tetap terjaga dalam menghadapi dinamika dan pertumbuhan perekonomian," pungkas Dian.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya