Berita

Ilustrasi/Net.

Nusantara

Libur Lebaran Usai, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai 25 Maret 2026

RABU, 25 MARET 2026 | 09:08 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Masa libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H kini telah usai. Seiring dengan kembalinya aktivitas masyarakat di perkantoran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap mulai Rabu, 25 Maret 2026.

Sebelumnya, kebijakan pembatasan ini sempat ditiadakan sejak tanggal 18 hingga 24 Maret 2026, menyesuaikan ketetapan libur nasional dan cuti bersama dari pemerintah.

Jadwal dan Aturan Main


Penerapan ganjil genap ini diberlakukan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Kebijakan ini terbagi dalam dua sesi waktu yang menyasar jam-jam sibuk pergerakan masyarakat.

Sesi Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB.

Sesi Sore: Pukul 16.00 – 21.00 WIB.

Aturan ini mewajibkan kendaraan roda empat untuk menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor dengan tanggal hari tersebut.

Sebagai contoh, pada tanggal 25 Maret, hanya mobil berpelat ganjil yang diperbolehkan melintas bebas di 25 ruas jalan protokol Ibu Kota.

Kendaraan berpelat genap harus menunggu hingga jam pembatasan selesai atau mencari rute alternatif yang tidak terdampak.

Pengawasan Ketat dan Sanksi Tilang

Pihak kepolisian akan melakukan pengawasan ketat terhadap mobilitas warga. Selain penempatan petugas di lapangan, pengawasan juga akan dimaksimalkan menggunakan teknologi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik yang bersifat statis maupun mobile.

Bagi pengendara yang nekat melanggar aturan ini, sanksi tilang siap menanti. Pelanggar akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000, sesuai dengan Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengecualian dan Upaya Mengurai Kemacetan

Meski aturan ditegakkan, terdapat sejumlah kendaraan yang mendapatkan keistimewaan dan terbebas dari aturan ganjil genap. Kendaraan tersebut meliputi mobil listrik, kendaraan dinas operasional TNI-Polri, ambulans, armada pemadam kebakaran, mobil tenaga kesehatan, serta angkutan kota dan taksi.

Pemberlakuan kembali ganjil genap ini bertepatan dengan prediksi puncak arus balik Lebaran gelombang kedua yang diperkirakan terjadi pada 28–29 Maret 2026.

Guna membantu mengurai kepadatan tambahan, kepolisian juga memberlakukan sistem contraflow di tol dalam kota, membentang dari KM 0+200 (Cawang) hingga KM 7+200 (Semanggi), pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Kakorlantas Polri, Agus Suryonugroho, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak mengatur perjalanan. Ia merekomendasikan penerapan Work From Anywhere (WFA) untuk menekan kepadatan lalu lintas.

Warga juga sangat disarankan untuk beralih menggunakan transportasi publik yang telah tersedia secara luas, seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya