Berita

Ilustrasi/Net.

Nusantara

Libur Lebaran Usai, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai 25 Maret 2026

RABU, 25 MARET 2026 | 09:08 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Masa libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H kini telah usai. Seiring dengan kembalinya aktivitas masyarakat di perkantoran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap mulai Rabu, 25 Maret 2026.

Sebelumnya, kebijakan pembatasan ini sempat ditiadakan sejak tanggal 18 hingga 24 Maret 2026, menyesuaikan ketetapan libur nasional dan cuti bersama dari pemerintah.

Jadwal dan Aturan Main


Penerapan ganjil genap ini diberlakukan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Kebijakan ini terbagi dalam dua sesi waktu yang menyasar jam-jam sibuk pergerakan masyarakat.

Sesi Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB.

Sesi Sore: Pukul 16.00 – 21.00 WIB.

Aturan ini mewajibkan kendaraan roda empat untuk menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor dengan tanggal hari tersebut.

Sebagai contoh, pada tanggal 25 Maret, hanya mobil berpelat ganjil yang diperbolehkan melintas bebas di 25 ruas jalan protokol Ibu Kota.

Kendaraan berpelat genap harus menunggu hingga jam pembatasan selesai atau mencari rute alternatif yang tidak terdampak.

Pengawasan Ketat dan Sanksi Tilang

Pihak kepolisian akan melakukan pengawasan ketat terhadap mobilitas warga. Selain penempatan petugas di lapangan, pengawasan juga akan dimaksimalkan menggunakan teknologi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik yang bersifat statis maupun mobile.

Bagi pengendara yang nekat melanggar aturan ini, sanksi tilang siap menanti. Pelanggar akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000, sesuai dengan Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengecualian dan Upaya Mengurai Kemacetan

Meski aturan ditegakkan, terdapat sejumlah kendaraan yang mendapatkan keistimewaan dan terbebas dari aturan ganjil genap. Kendaraan tersebut meliputi mobil listrik, kendaraan dinas operasional TNI-Polri, ambulans, armada pemadam kebakaran, mobil tenaga kesehatan, serta angkutan kota dan taksi.

Pemberlakuan kembali ganjil genap ini bertepatan dengan prediksi puncak arus balik Lebaran gelombang kedua yang diperkirakan terjadi pada 28–29 Maret 2026.

Guna membantu mengurai kepadatan tambahan, kepolisian juga memberlakukan sistem contraflow di tol dalam kota, membentang dari KM 0+200 (Cawang) hingga KM 7+200 (Semanggi), pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Kakorlantas Polri, Agus Suryonugroho, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak mengatur perjalanan. Ia merekomendasikan penerapan Work From Anywhere (WFA) untuk menekan kepadatan lalu lintas.

Warga juga sangat disarankan untuk beralih menggunakan transportasi publik yang telah tersedia secara luas, seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya