Berita

Ferdy Sambo. (Foto: Repro)

Hukum

Publik Curiga Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas

Imbas Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah
RABU, 25 MARET 2026 | 03:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Publik menaruh kecurigaan Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, tidak mendekam di lembaga pemasyarakatan alias Lapas, melainkan menjadi tahanan rumah.

Demikian dikatakan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, dikutip dari akun Facebook pribadinya, Rabu 25 Maret 2025.

Dugaan yang disuarakan Khozinudin ini merespons pengalihan penahanan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara diam-diam dari Rutan KPK menjelang Lebaran Idulfitri 1447 H pada Kamis malam, 19 Maret 2026.


"Jangan-jangan Sambo si penjahat polisi pembunuh polisi juga tak ditahan. Siapa yang bisa menjamin Sambo ditahan?" kata Khozinudin.

Khozinudin lalu mengambil contoh koruptor pajak Gayus Tambunan yang bisa leluasa menonton pertandingan tenis di Bali meski berstatus tahanan KPK.

"Wajar kalau rakyat bertanya, bahkan marah. Apalagi, keadilan di negeri ini baru diberikan jika ada kemarahan," kata Khozinudin

Ferdy Sambo diketahui menjalani hukuman penjara seumur hidup dan ditahan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, sejak
29 Agustus 2023. 

Sebelumnya, Sambo sempat mendekam di Rutan Mako Brimob dan menjalani masa pengenalan lingkungan di Lapas Salemba setelah MA membatalkan hukuman mati.

Ferdy terbukti menjadi otak pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kasus ini direkayasa sebagai tembak-menembak, namun terungkap Sambo memerintahkan penembakan dan terlibat menembak korban.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya