Berita

Ferdy Sambo. (Foto: Repro)

Hukum

Publik Curiga Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas

Imbas Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah
RABU, 25 MARET 2026 | 03:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Publik menaruh kecurigaan Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, tidak mendekam di lembaga pemasyarakatan alias Lapas, melainkan menjadi tahanan rumah.

Demikian dikatakan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, dikutip dari akun Facebook pribadinya, Rabu 25 Maret 2025.

Dugaan yang disuarakan Khozinudin ini merespons pengalihan penahanan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara diam-diam dari Rutan KPK menjelang Lebaran Idulfitri 1447 H pada Kamis malam, 19 Maret 2026.


"Jangan-jangan Sambo si penjahat polisi pembunuh polisi juga tak ditahan. Siapa yang bisa menjamin Sambo ditahan?" kata Khozinudin.

Khozinudin lalu mengambil contoh koruptor pajak Gayus Tambunan yang bisa leluasa menonton pertandingan tenis di Bali meski berstatus tahanan KPK.

"Wajar kalau rakyat bertanya, bahkan marah. Apalagi, keadilan di negeri ini baru diberikan jika ada kemarahan," kata Khozinudin

Ferdy Sambo diketahui menjalani hukuman penjara seumur hidup dan ditahan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, sejak
29 Agustus 2023. 

Sebelumnya, Sambo sempat mendekam di Rutan Mako Brimob dan menjalani masa pengenalan lingkungan di Lapas Salemba setelah MA membatalkan hukuman mati.

Ferdy terbukti menjadi otak pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kasus ini direkayasa sebagai tembak-menembak, namun terungkap Sambo memerintahkan penembakan dan terlibat menembak korban.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya