Berita

Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Kembali ke KPK, Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem

SELASA, 24 MARET 2026 | 16:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya kembali ke Rumah Tahanan KPK usai statusnya sempat menjadi tahanan rumah. 

Yaqut saat tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 24 Maret 2026, mengakui pengalihan penahanannya itu berdasarkan permintaan keluarga.

"Permintaan kami," kata Yaqut.


Yaqut tidak banyak berkomentar terkait status tahanan rumah yang diterimanya selama empat hari.

Dia hanya mengatakan pengalihan penahanannya membuatnya sempat melakukan sungkem kepada ibunya di momen Idulfitri 1447 H.

"Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya," ujar Yaqut

KPK diketahui kembali melakukan penahanan di rutan KPK terhadap Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sebelum dikembalikan ke rutan, Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan.

Yaqut ditahan KPK sejak Kamis 12 Maret 2026. Namun, sepekan berselang penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya