Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

MAKI:

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

SENIN, 23 MARET 2026 | 02:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas hanya keputusan penyidik.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, alasan KPK tersebut janggal dan tidak sesuai mekanisme kelembagaan.

"Itu alasannya oleh penyidik, padahal ya harusnya oleh pimpinan KPK," kata Boyamin kepada RMOL, Minggu, 22 Maret 2026.


Boyamin menegaskan, setiap keputusan strategis seperti penahanan seharusnya melibatkan pimpinan KPK.

"Penyidik itu dalam melakukan penahanan dan tidak melakukan penahanan atau mengalihkan penahanan itu ya harus seizin pimpinan KPK," tegas Boyamin.

Menurutnya, pernyataan KPK yang seolah pengalihan penahanan Yaqut dari penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan rumah hanya keputusan penyidik justru memperkuat kesan adanya sesuatu yang ditutupi.

"Jadi kesan ditutupi dan disembunyikan ini menjadikan masyarakat kecewa gitu," pungkas Boyamin.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap tersangka Yaqut dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Pengalihan penahanan sementara itu dilakukan atas permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada dua hari sebelumnya, yakni pada Selasa, 17 Maret 2026. Atas permohonan tersebut, KPK mengaku melakukan telaah dan mengabulkannya dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 Ayat 1 dan 11 UU 20/2025 tentang KUHAP.

"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," kata Budi.

Budi pun tidak menjelaskan alasan permohonan pengalihan tempat penahanan dari Rutan ke rumah dimaksud. Budi menyebut bahwa Yaqut tidak dalam kondisi sakit.

"Bukan karena kondisi sakit," pungkas Budi.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Kabakom Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Makin Inklusif, Upah Buruh Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:20

B50 jadi Andalan Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:44

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:26

Masuk PSN, Agrinas Palma Siapkan Model Pengelolaan Sawit Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:20

IHSG Parkir Zona Hijau, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:54

Kreativitas Jadi Kunci Koperasi Bertahan dan Berkembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:41

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:34

Bahlil Dikejar Deadline DIM RUU Migas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:32

Konser Andrea Bocelli dan Peluang Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:23

AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI di Jakarta Financial Festival 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:06

Selengkapnya