Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL)

Hukum

Bukan Alasan Sakit Yaqut jadi Tahanan Rumah, KPK Sebut Strategi Penyidikan?

MINGGU, 22 MARET 2026 | 13:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah bukan karena alasan kesehatan, melainkan murni atas permohonan pihak keluarga.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut telah melalui proses internal penyidik sebelum akhirnya dikabulkan. Di mana, pihak keluarga menyampaikan permohonan pada 17 Maret 2026, dan Yaqut keluar dari Rutan KPK sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

"Bukan karena kondisi sakit, jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 22 Maret 2026.


Pernyataan ini merespons soal alasan KPK mengabulkan permohonan pihak keluarga, apakah ada alasan kesehatan di balik keluarnya Yaqut dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK menjelang lebaran.

Saat disinggung perbedaan perlakuan dengan tersangka lain, yakni mantan Gubernur Papua almarhum Lukas Enembe, KPK berdalih setiap perkara memiliki pendekatan berbeda.

"Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," jelas Budi.

Jawaban KPK tersebut justru memantik pertanyaan publik terkait standar perlakuan terhadap para tersangka, terutama soal konsistensi kebijakan penahanan.

Fakta Yaqut sudah tidak berada di dalam Rutan sebelumnya diungkap Silvya Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Silvya menyebut Yaqut tidak terlihat sejak Kamis malam, 19 Maret 2026 menjelang Lebaran.

"Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvya kepada wartawan di depan Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Sabtu, 21 Maret 2026.

Sylvya juga menegaskan bahwa Yaqut tidak tampak saat Salat Idulfitri di Masjid Gedung Merah Putih KPK.

"Salat Id kata orang-orang dalam ya, nggak ada, beliau nggak ada," terang Silvya.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, yakni Yaqut Cholil, dan mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. 

Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya