Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL)

Hukum

Bukan Alasan Sakit Yaqut jadi Tahanan Rumah, KPK Sebut Strategi Penyidikan?

MINGGU, 22 MARET 2026 | 13:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah bukan karena alasan kesehatan, melainkan murni atas permohonan pihak keluarga.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut telah melalui proses internal penyidik sebelum akhirnya dikabulkan. Di mana, pihak keluarga menyampaikan permohonan pada 17 Maret 2026, dan Yaqut keluar dari Rutan KPK sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

"Bukan karena kondisi sakit, jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 22 Maret 2026.


Pernyataan ini merespons soal alasan KPK mengabulkan permohonan pihak keluarga, apakah ada alasan kesehatan di balik keluarnya Yaqut dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK menjelang lebaran.

Saat disinggung perbedaan perlakuan dengan tersangka lain, yakni mantan Gubernur Papua almarhum Lukas Enembe, KPK berdalih setiap perkara memiliki pendekatan berbeda.

"Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," jelas Budi.

Jawaban KPK tersebut justru memantik pertanyaan publik terkait standar perlakuan terhadap para tersangka, terutama soal konsistensi kebijakan penahanan.

Fakta Yaqut sudah tidak berada di dalam Rutan sebelumnya diungkap Silvya Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Silvya menyebut Yaqut tidak terlihat sejak Kamis malam, 19 Maret 2026 menjelang Lebaran.

"Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvya kepada wartawan di depan Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Sabtu, 21 Maret 2026.

Sylvya juga menegaskan bahwa Yaqut tidak tampak saat Salat Idulfitri di Masjid Gedung Merah Putih KPK.

"Salat Id kata orang-orang dalam ya, nggak ada, beliau nggak ada," terang Silvya.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, yakni Yaqut Cholil, dan mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. 

Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya