Berita

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). (Foto: RMOL)

Hukum

Yaqut Cholil Ternyata Jadi Tahanan Rumah Sejak H-2 Lebaran

MINGGU, 22 MARET 2026 | 09:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengakui tersangka Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku mantan Menteri Agama (Menag) sudah tidak lagi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), melainkan menjadi tahanan rumah sejak dua hari sebelum lebaran 2026.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pengalihan penahanan tersebut dilakukan penyidik sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin," kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 22 Maret 2026.


Budi menegaskan, pengalihan itu dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan bersifat sementara.

"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," pungkas Budi.

Fakta Yaqut sudah tidak berada di dalam Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih lebih dulu mencuat dari istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, yakni Silvya Harefa.

Silvya mengaku tidak melihat Yaqut di dalam Rutan saat momen lebaran.

"Tadi sih sempat nggak melihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvya kepada wartawan usai menjenguk suaminya di Rutan KPK, Sabtu, 21 Maret 2026.

Ia juga menegaskan bahwa Yaqut tidak terlihat hingga pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid Gedung Merah Putih KPK.

"Sampai hari ini nggak ada. Sampai sekarang nih nggak kelihatan. Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya," jelas Silvya.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, yakni Yaqut Cholil, dan mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.

Kasus ini berakar dari kebijakan kontroversial pengelolaan kuota tambahan haji yang diduga sarat penyimpangan. Pada 2023, tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi semula disepakati seluruhnya untuk jemaah reguler. Namun, keputusan berubah sepihak melalui KMA 467/2023 yang membagi kuota menjadi 7.360 reguler dan 640 khusus.

Dalam praktiknya, penyidik menemukan dugaan permainan kotor berupa skema percepatan keberangkatan (T0 dan TX) yang melabrak antrean nasional. Para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) diduga dipalak fee 4.000-5.000 dolar AS per jemaah demi mendapatkan jatah tambahan.

Skandal serupa berulang pada 2024. Dari total tambahan 20.000 kuota, komposisi pembagian kembali diutak-atik menjadi 50:50 antara reguler dan khusus melalui KMA 1156/2023 dan KMA 130/2024. Akibatnya, sekitar 8.400 jatah reguler diduga dialihkan ke jalur khusus.

Tak hanya itu, praktik pungutan fee kembali terendus dengan kisaran 2.000-2.500 dolar AS per jemaah yang diduga dibebankan kepada calon jemaah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung, dugaan praktik lancung ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menyita aset bernilai lebih dari Rp100 miliar, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang, kendaraan, serta aset tanah dan bangunan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya