Berita

Anggota Komisi III DPR Mohammad Nasir Djamil.

Politik

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

KAMIS, 19 MARET 2026 | 20:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR meminta pengusutan secara mendalam terhadap empat prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Anggota Komisi III DPR Mohammad Nasir Djamil pada dasarnya mengapresiasi Puspom TNI yang telah bergerak cepat menangkap para terduga pelaku.

“Di satu sisi kita patut berterima kasih karena adanya pengakuan dari pimpinan TNI, dalam hal ini Danjen Puspom TNI, bahwa anggota lah yang melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS itu,” kata Nasir kepada wartawan, Kamis, 19 Maret 2026.


Namun demikian, legislator dari Fraksi PKS tersebut menilai pengakuan itu juga menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan ruang sipil, supremasi hukum, serta akuntabilitas di lingkungan militer.

Karena itu, ia meminta penyidik mendalami motif para pelaku, termasuk kemungkinan adanya perintah dari pihak lain.

“Pertanyaannya kemudian apakah mereka bertindak atas inisiatif pribadi atau melaksanakan perintah atasan? Inilah yang perlu didalami dan ditemukan benang merahnya,” ujarnya.

Nasir juga mengapresiasi kerja sama antara TNI dan Polri dalam mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM tersebut. Sinergi kedua institusi itu penting untuk menjawab keraguan publik terkait proses penegakan hukum dalam kasus tersebut.

“Kerja sama polisi dan militer ini diharapkan mampu menjawab pertanyaan publik, apakah para pelaku berdiri sendiri atau ada pihak yang memerintahkan kejahatan tersebut,” pungkasnya.

Empat anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus  Penetapan tersangka ini diumumkan 

Danpuspom TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto sebelumnya mengumumkan empat tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka adalah NDP, SL, BHW, dan ES yang telah diamankan di Puspom TNI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya