Berita

Ilustrasi. (Foto: Instagram RMOL)

Hukum

Kok Bisa Beda Keterangan Polisi dan Puspom TNI soal Teror Air Keras?

KAMIS, 19 MARET 2026 | 12:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti perbedaan keterangan antara Polda Metro Jaya dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Anggota TAUD, sekaligus Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengungkapkan adanya ketidaksinkronan informasi mengenai jumlah dan identitas terduga pelaku yang disampaikan kedua institusi.

Menurut versi Danpuspom TNI, terdapat empat orang terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Sedangkan, menurut Polda Metro Jaya, terdapat dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK. Selain itu, menurut Polda Metro Jaya, terdapat dugaan kemungkinan pelakunya lebih dari 4 (empat) orang. 


“Perbedaan ini menunjukkan adanya ketidakpastian proses hukum dan fakta yang ada,” ujar Fadhil dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Maret 2026.

Atas perbedaan itulah, Fadhil mendesak dilakukan verifikasi oleh lembaga independen seperti Komnas HAM serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh, termasuk menelusuri aktor intelektual.

Selain itu, Fadhil juga menilai adanya kerancuan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang berpotensi menghambat efektivitas penegakan hukum.

Selama beberapa hari ke belakang, penyidik kepolisian telah melakukan berbagai upaya seperti pengumpulan bukti dan keterangan. Lalu, Puspom TNI merilis penangkapan empat prajurit yang menjadi terduga pelaku berbeda dengan versi Polda Metro Jaya.

“Ini menyebabkan tidak efektifnya proses penegakan hukum,” kata Fadhil. 

Lebih jauh, sesuai ketentuan perundang-undangan, Fadhil menyebut bahwa prajurit TNI tetap dapat diadili di peradilan umum apabila melakukan tindak pidana umum, sebagaimana diatur dalam Tap MPR Nomor VIII Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Kami memandang kasus ini harus diproses berdasarkan prosedur peradilan umum,” tandasnya.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya