Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Penyiram Aktivis KontraS Versi TNI Beda, Ini Kata Polisi

RABU, 18 MARET 2026 | 18:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan TNI dalam penyidikan kasus teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Koordinasi dilakukan untuk menyinkronkan data identitas terduga pelaku eksekutor yang dikantongi kepolisian dengan empat prajurit TNI yang telah diumumkan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Dalam penyelidikan sementara, kepolisian mengantongi dua inisial pelaku lapangan yakni BHC dan MAK. Sementara Puspom TNI telah merilis empat prajurit yang diduga terlibat, yakni SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu), dan ES (Serda).


Keempatnya merupakan personel dari satuan Denma Badan Intelijen Strategis (Bais) Mabes TNI dan saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami dari Polda Metro Jaya bersama TNI akan mengolaborasikan temuan dari hasil penyelidikan maupun penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Maret 2026.

Menurut Iman, seluruh proses penanganan perkara akan berjalan paralel sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar kasus tersebut dapat diungkap secara transparan.

“Kami memiliki komitmen yang sama, baik TNI maupun Polri, sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk mengungkap perkara ini secara terang benderang berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari proses penyelidikan dan penyidikan masing-masing,” ujarnya.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus tersebut melalui hotline 110 dan nomor 081285599191.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait pelaku agar dapat melaporkan melalui saluran yang telah disediakan,” demikian Iman.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya