Berita

Ilustrasi pemilihan umum. (Foto: RMOL)

Publika

Demokrasi Bermartabat di Bilik Pemilu

RABU, 18 MARET 2026 | 16:32 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

PESTA rakyat! Pemilihan Umum (Pemilu) bukan sekadar hajatan elektoral, melainkan ujian bagi jiwa bangsa (volkgeist) dalam memaknai kedaulatan rakyat. Dinamika yang terjadi terjadi saat ini, tidak ubah bak pentas drama, mulai dari perilaku politik uang hingga sengketa hasil.

Demokrasi hari ini, masih jauh dari memuliakan kepentingan publik. Pemilu justru hanya menjadi panggung bagi ambisi kekuasaan. Besaran angka partisipasi proses elektoral, belum menjadi cerminan kualitas demokrasi.

Filsafat Pemilu


Sejatinya, demokrasi bersanding dengan supremasi hukum. Dengan demikian, secara filosofis, hukum pemilu tidak boleh kering dari moralitas. Sejalan dengan prinsip teori keadilan bermartabat, yang pada prinsipnya hukum berorientasi pada upaya memanusiakan manusia.

Dalam konteks Pemilu, pemilih tidak boleh dianggap hanya sebagai komoditas yang suaranya bisa dibeli. Para aktor politik kerap berpikir pragmatis, suara menjadi sebatas efek kalkulatif. Padahal, publik merupakan subjek mulia yang memegang kedaulatan tertinggi.

Problemnya, realitas pada ruang politik praktis, seringkali jauh dari idealisme moral. Terlebih ketika mengukurnya dengan positivisme hukum yang kaku, dimana keabsahan dilihat secara sempit dari teks undang-undang, tanpa peduli pada kecacatan etik di tingkat implementasi.

Padahal, proses pemilu yang jujur dan adil adalah syarat menuju kehidupan demokrasi yang lebih baik. Karena itu, bila timbangan kepastian hukum tanpa dibarengi dengan martabat kemanusiaan, menjadikan pemilu sebagai ajang kepalsuan yang melukai nurani publik.

Luka Konstitusi

Putusan untuk menggelar karpet merah bagi dinasti politik, menjadi bentuk penundukan hukum oleh kepentingan politik. Pada aspek sosiologis, fenomena tersebut menurunkan optimisme publik terhadap supremasi hukum.
 
Terlebih ketika penjaga gerbang demokrasi yakni Mahkamah Konstitusi, memiliki konflik kepentingan secara nyata, konsekuensinya marwah keadilan dipertaruhkan.

Integritas moral bagi penyelenggara pemilu perlu tegak dan terjaga. Sehingga, mereka yang terpilih, haruslah memiliki standar etika individu yang tinggi. Jangan sampai posisi yang mulia tersebut, justru diisi dengan figur bermasalah sebagai bentuk politik kompromi.

Perlu dilakukan perbaikan sistem rekrutmen penyelenggara negara. Dalam perspektif keadilan bermartabat, seorang pemimpin yang kehilangan kompas moralnya, maka secara otomatis kehilangan haknya untuk memandu bahtera kedaulatan rakyat.

Ancaman Gentong Babi

Belajar dari pengalaman sebelumnya, secara sosiologis, legitimasi Pemilu dibayangi masifnya politisasi bantuan sosial (Bansos) jelang pemungutan suara.
 
Praktik itu dikenal sebagai pork barrel politics atau politik gentong babi, yang mengeksploitasi rendahnya literasi politik masyarakat dengan menukar suara melalui imbalan ekonomi sesaat.
 
Situasi ini seakan menjadi antitesis dari demokrasi yang bermartabat, karena bersifat mereduksi kedaulatan rakyat menjadi sekadar transaksi dagang.
 
Sementara itu, di sisi lain, teknologi yang seharusnya membawa transparansi, seperti sistem Sirekap, justru memicu ketidakpastian. Banyaknya perbedaan data antara formulir fisik dengan tampilan digital, menciptakan kecurigaan adanya manipulasi sistematis.
 
Kegagalan teknis dan kurangnya audit teknologi yang transparan, pada akhirnya menggerus kepercayaan publik pasca-pemilu.

Jalan Pulang

Ditengah berbagai kekacauan tersebut, publik tetap harus memiliki harapan. Bagaimana memulihkan martabat demokrasi? Perlu reorientasi politik hukum yang bersifat transformatif.
 
Termasuk diantaranya; (i) Koherensi regulasi proses elektoral, secara yuridis dibutuhkan unifikasi peraturan Election Law. Sehingga terjadi sinkronisasi Pemilu dan Pilkada secara bermakna. (ii) Penguatan pengawasan dan peran lembaga peradilan etik kepemiluan.

Di mana etika menjadi panglima, bukan sekadar pelengkap administratif. (iii) Peningkatan literasi politik serta peran partisipasi publik. Memastikan pendidikan politik berkelanjutan, agar publik mampu menolak politik uang dan mencegah terjadinya disinformasi digital.
 
Demokrasi yang bermartabat, bukan sekadar angka partisipasi yang tinggi, melainkan proses yang menjunjung tinggi kehormatan publik. Prinsip utamanya, hukum tanpa etika adalah buta, dan politik tanpa hukum adalah liar.
 
Sudah saatnya mengembalikan kedaulatan rakyat, agar di masa depan pemimpin terpilih memiliki mandat moral yang kokoh, membawa bangsa ini menuju kesejahteraan yang adil dan bermartabat.

Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya