Berita

Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Sebut Gus Alex Aktor Kunci dalam Skandal Kuota Haji

RABU, 18 MARET 2026 | 09:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

KPK mengungkap peran sentral mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang juga menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Gus Alex berperan sebagai penghubung utama, baik dalam alur perintah maupun aliran uang yang diduga diterima Yaqut.

"Adapun saudara IAA (Gus Alex) dalam perkara kuota haji ini mempunyai peran sentral, yaitu sebagai jembatan alur perintah dan jembatan alur penerimaan uang oleh saudara YCQ (Yaqut) yang saat itu sebagai Menteri Agama," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 18 Maret 2026.


Pada penyelenggaraan haji 2023, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi yang semula ditujukan untuk mengurangi antrean panjang haji reguler.

Namun dalam pelaksanaannya, kuota tersebut tidak sepenuhnya dialokasikan untuk haji reguler. Sebagian dialihkan ke haji khusus dengan skema 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus atau sekitar 640 kuota.

"IAA juga cukup aktif berkaitan dengan pengumpulan fee percepatan atau T0/TX (kode) bagi para calon jemaah yang tidak perlu mengantre. Jadi mendaftar, membayar harga itu, kemudian bisa berangkat haji saat itu juga," terang Budi.

Dalam praktiknya, KPK menduga terdapat pungutan fee percepatan sekitar 5.000 Dolar AS atau setara Rp80 juta per jemaah pada tahun 2023.

"Di mana fee-fee percepatan dari para PIHK itu diduga mengalir kepada saudara YCQ, IAA, dan juga pihak-pihak lain di Kementerian Agama," ungkap Budi.

Praktik serupa berlanjut pada penyelenggaraan haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia kembali mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah yang pada awalnya diperuntukkan bagi haji reguler untuk mengurangi antrean yang bahkan mencapai puluhan tahun.

Namun, Yaqut diduga memerintahkan perubahan skema pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Dalam proses tersebut, Gus Alex disebut aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk otoritas Arab Saudi, guna menyusun mekanisme administratif agar pembagian kuota 50:50 tersebut seolah-olah tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

"Sehingga komunikasi secara intens dilakukan salah satunya untuk menutupi supaya seolah-olah apa yang dilakukan ini tidak melanggar ketentuan perundangan," terang Budi.

Tak hanya itu, Gus Alex juga berperan dalam pengaturan teknis, termasuk penginputan data kuota dalam sistem e-Hajj serta koordinasi lintas pihak untuk merealisasikan kebijakan tersebut.

Pada 2024, praktik pungutan fee kembali terjadi dengan nilai yang lebih besar. KPK menyebut fee percepatan mencapai sekitar 2.500 Dolar AS atau setara Rp40 juta per jemaah dari kuota tambahan haji khusus.

"Oleh karena itu penyidikan perkara kuota haji ini tentu tidak berhenti di titik ini saja, tapi masih akan terus dilakukan pengembangan, penyidik masih akan terus menelusuri peran dari pihak-pihak lain," pungkas Budi.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, yakni Yaqut Cholil, dan Gus Alex. Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya