Berita

Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza. (Foto: Instagram)

Nusantara

Warek Paramadina: Pembatasan Kuota PTN Ciptakan Keadilan bagi PTS

RABU, 18 MARET 2026 | 08:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rencana kebijakan pemerintah membatasi kuota mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dinilai dapat menciptakan rasa keadilan dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional, khususnya bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza mengatakan, kebijakan tersebut perlu dilihat sebagai upaya penataan tata kelola pendidikan tinggi, bukan semata persoalan akses masyarakat untuk melanjutkan kuliah.

“Pembatasan kuota mahasiswa tidak dimaksudkan untuk menciptakan eksklusivitas baru di PTN, tetapi justru memberi ruang keadilan bagi PTN dan PTS dalam membangun ekosistem pendidikan tinggi nasional,” kata Handi dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu, 18 Maret 2026.


Handi menjelaskan, akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu tetap dapat diperluas melalui program beasiswa yang selama ini disediakan pemerintah.

Ia mencatat, setiap tahun pemerintah memberikan beasiswa kepada sekitar 200 ribu mahasiswa. Jika ditambah dengan berbagai program beasiswa dari yayasan, filantropi, pemerintah daerah, hingga organisasi kemasyarakatan, jumlah penerima beasiswa di Indonesia diperkirakan telah mencapai lebih dari satu juta mahasiswa.

“Dengan dana pendidikan yang besar, program beasiswa bahkan bisa ditingkatkan dua kali lipat. Artinya, anak dari keluarga kurang mampu tetap memiliki peluang besar untuk melanjutkan pendidikan tinggi,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga memiliki program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang memberikan bantuan biaya pendidikan sekaligus biaya hidup bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memiliki potensi akademik baik.

Namun demikian, Handi mengingatkan agar penyaluran KIP Kuliah benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

“KIP Kuliah harus mencerminkan rasa keadilan bagi siswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi, agar mereka tetap memiliki akses melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi,” tegasnya.

Lebih jauh, Handi menilai kebijakan pembatasan kuota mahasiswa di PTN bukan bertujuan memindahkan mahasiswa ke PTS, melainkan memberi ruang bagi PTN untuk lebih fokus meningkatkan kualitas pendidikan.

PTN, kata dia, perlu memperkuat riset, inovasi, serta kerja sama industri, termasuk mengembangkan program pascasarjana yang lebih berorientasi pada peningkatan kualitas dan daya saing global.

“PTN tidak lagi sekadar mengejar jumlah mahasiswa, tetapi harus menargetkan dalam beberapa waktu ke depan mampu masuk dalam peringkat 50 hingga 100 kampus terbaik dunia,” ujarnya.

Di sisi lain, Handi menegaskan PTS merupakan pilar penting dalam sistem pendidikan tinggi nasional. Dengan jumlah institusi yang jauh lebih banyak dan kontribusi mahasiswa yang besar, PTS memiliki peran strategis dalam memperluas akses pendidikan tinggi di Indonesia.

Karena itu, pembangunan pendidikan tinggi tidak boleh hanya berfokus pada penguatan PTN, tetapi juga harus memberikan dukungan yang proporsional kepada PTS.

“Memberikan keadilan bagi PTS melalui kebijakan yang lebih seimbang, dukungan pendanaan yang inklusif, serta kolaborasi antarinstitusi akan memperkuat sistem pendidikan tinggi nasional,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya