Berita

Rismon Sianipar. (Foto: YouTube Forum Keadilan TV)

Politik

Restorative Justice Rismon Diharapkan Bawa Kedewasaan Politik

RABU, 18 MARET 2026 | 04:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Relawan yang tergabung dalam Rumah Juang (RJ2) Prabowo-Gibran menyampaikan pandangannya terkait permohonan penyelesaian perkara tuduhan ijazah palsu melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka dalam perkara yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Salah satu relawan (RJ2) Prabowo-Gibran, C Suhadi menyatakan pihaknya memahami bahwa mekanisme RJ merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam kerangka Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta penguatan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia. 


“Pendekatan ini memberikan ruang penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan, humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial,” ucap C. Suhadi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa malam, 17 Maret 2026.

Kedua, lanjut dia, pihaknya mencermati bahwa Rismon Hasiholan Sianipar telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, kepada Presiden ke-7 RI Jokowi dan keluarga secara terbuka dengan menemuinya di Solo. Kemudian, menemui Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden di Jakarta. 

“Berdasarkan pengetahuan kami dan informasi yang beredar di ruang publik melalui kuasa hukum Jokowi, permohonan maaf tersebut telah diterima secara prinsip dan selanjutnya diserahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan untuk dipertimbangkan dalam mekanisme RJ,” jelasnya.

Selanjutnya, ketiga, RJ2 menghormati sikap bijak dan kenegarawanan Jokowi yang memilih untuk menempatkan proses ini dalam koridor hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum serta penyidik di Polda Metro Jaya, khususnya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, RJ2 secara emosional dan kemanusiaan, memahami bahwa para relawan tentu merasakan dinamika psikologis atas berbagai peristiwa yang menimpa Jokowi. 

“Namun demikian, kami meyakini bahwa semangat persatuan, kedewasaan politik dan penghormatan terhadap hukum harus tetap menjadi landasan utama dalam menyikapi perkembangan perkara ini,” ungkap Suhadi.

Atas dasar itu, RJ2 menyatakan mendukung sepenuhnya setiap langkah penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ, sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, transparan serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tanggung jawab moral dari pihak yang bersangkutan. 

“Pendekatan serupa juga telah terjadi sebelumnya dalam dinamika perkara lain yang melibatkan tokoh publik dan hal tersebut menunjukkan bahwa hukum Indonesia semakin mengedepankan keadilan yang memulihkan bukan sekadar menghukum,” tuturnya.

"Rumah Juang RJ2 berharap proses ini dapat menjadi pembelajaran bersama bagi kehidupan demokrasi dan etika publik di Indonesia agar perbedaan pendapat tidak lagi berkembang menjadi serangan personal yang merendahkan martabat seseorang," ungkapnya lagi. 

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga suasana kebangsaan yang sejuk, menghormati proses hukum serta mendukung stabilitas nasional demi keberlanjutan pembangunan dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam pernyataan sikap tersebut C. Suhadi didampingi para relawan lain, di antaranya Utje Gustaaf Patty, Darmizal, Edi Gozali, Paiman Raharjo, Farhat Abbas, David Pajung, Andi Azwan, Kunang, Freddy Damanik, Kelik Wirawan, Ade Darmawan, Relly Reagen, Andi Kurniawan, Budhius Piliang dan Jeffry.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya