Berita

Rismon Sianipar. (Foto: YouTube Forum Keadilan TV)

Politik

Restorative Justice Rismon Diharapkan Bawa Kedewasaan Politik

RABU, 18 MARET 2026 | 04:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Relawan yang tergabung dalam Rumah Juang (RJ2) Prabowo-Gibran menyampaikan pandangannya terkait permohonan penyelesaian perkara tuduhan ijazah palsu melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka dalam perkara yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Salah satu relawan (RJ2) Prabowo-Gibran, C Suhadi menyatakan pihaknya memahami bahwa mekanisme RJ merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam kerangka Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta penguatan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia. 


“Pendekatan ini memberikan ruang penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan, humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial,” ucap C. Suhadi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa malam, 17 Maret 2026.

Kedua, lanjut dia, pihaknya mencermati bahwa Rismon Hasiholan Sianipar telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, kepada Presiden ke-7 RI Jokowi dan keluarga secara terbuka dengan menemuinya di Solo. Kemudian, menemui Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden di Jakarta. 

“Berdasarkan pengetahuan kami dan informasi yang beredar di ruang publik melalui kuasa hukum Jokowi, permohonan maaf tersebut telah diterima secara prinsip dan selanjutnya diserahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan untuk dipertimbangkan dalam mekanisme RJ,” jelasnya.

Selanjutnya, ketiga, RJ2 menghormati sikap bijak dan kenegarawanan Jokowi yang memilih untuk menempatkan proses ini dalam koridor hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum serta penyidik di Polda Metro Jaya, khususnya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, RJ2 secara emosional dan kemanusiaan, memahami bahwa para relawan tentu merasakan dinamika psikologis atas berbagai peristiwa yang menimpa Jokowi. 

“Namun demikian, kami meyakini bahwa semangat persatuan, kedewasaan politik dan penghormatan terhadap hukum harus tetap menjadi landasan utama dalam menyikapi perkembangan perkara ini,” ungkap Suhadi.

Atas dasar itu, RJ2 menyatakan mendukung sepenuhnya setiap langkah penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ, sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, transparan serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tanggung jawab moral dari pihak yang bersangkutan. 

“Pendekatan serupa juga telah terjadi sebelumnya dalam dinamika perkara lain yang melibatkan tokoh publik dan hal tersebut menunjukkan bahwa hukum Indonesia semakin mengedepankan keadilan yang memulihkan bukan sekadar menghukum,” tuturnya.

"Rumah Juang RJ2 berharap proses ini dapat menjadi pembelajaran bersama bagi kehidupan demokrasi dan etika publik di Indonesia agar perbedaan pendapat tidak lagi berkembang menjadi serangan personal yang merendahkan martabat seseorang," ungkapnya lagi. 

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga suasana kebangsaan yang sejuk, menghormati proses hukum serta mendukung stabilitas nasional demi keberlanjutan pembangunan dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam pernyataan sikap tersebut C. Suhadi didampingi para relawan lain, di antaranya Utje Gustaaf Patty, Darmizal, Edi Gozali, Paiman Raharjo, Farhat Abbas, David Pajung, Andi Azwan, Kunang, Freddy Damanik, Kelik Wirawan, Ade Darmawan, Relly Reagen, Andi Kurniawan, Budhius Piliang dan Jeffry.


Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya