Berita

Rismon Sianipar. (Foto: YouTube Forum Keadilan TV)

Politik

Restorative Justice Rismon Diharapkan Bawa Kedewasaan Politik

RABU, 18 MARET 2026 | 04:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Relawan yang tergabung dalam Rumah Juang (RJ2) Prabowo-Gibran menyampaikan pandangannya terkait permohonan penyelesaian perkara tuduhan ijazah palsu melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka dalam perkara yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Salah satu relawan (RJ2) Prabowo-Gibran, C Suhadi menyatakan pihaknya memahami bahwa mekanisme RJ merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam kerangka Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta penguatan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia. 


“Pendekatan ini memberikan ruang penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan, humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial,” ucap C. Suhadi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa malam, 17 Maret 2026.

Kedua, lanjut dia, pihaknya mencermati bahwa Rismon Hasiholan Sianipar telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, kepada Presiden ke-7 RI Jokowi dan keluarga secara terbuka dengan menemuinya di Solo. Kemudian, menemui Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden di Jakarta. 

“Berdasarkan pengetahuan kami dan informasi yang beredar di ruang publik melalui kuasa hukum Jokowi, permohonan maaf tersebut telah diterima secara prinsip dan selanjutnya diserahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan untuk dipertimbangkan dalam mekanisme RJ,” jelasnya.

Selanjutnya, ketiga, RJ2 menghormati sikap bijak dan kenegarawanan Jokowi yang memilih untuk menempatkan proses ini dalam koridor hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum serta penyidik di Polda Metro Jaya, khususnya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, RJ2 secara emosional dan kemanusiaan, memahami bahwa para relawan tentu merasakan dinamika psikologis atas berbagai peristiwa yang menimpa Jokowi. 

“Namun demikian, kami meyakini bahwa semangat persatuan, kedewasaan politik dan penghormatan terhadap hukum harus tetap menjadi landasan utama dalam menyikapi perkembangan perkara ini,” ungkap Suhadi.

Atas dasar itu, RJ2 menyatakan mendukung sepenuhnya setiap langkah penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ, sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, transparan serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tanggung jawab moral dari pihak yang bersangkutan. 

“Pendekatan serupa juga telah terjadi sebelumnya dalam dinamika perkara lain yang melibatkan tokoh publik dan hal tersebut menunjukkan bahwa hukum Indonesia semakin mengedepankan keadilan yang memulihkan bukan sekadar menghukum,” tuturnya.

"Rumah Juang RJ2 berharap proses ini dapat menjadi pembelajaran bersama bagi kehidupan demokrasi dan etika publik di Indonesia agar perbedaan pendapat tidak lagi berkembang menjadi serangan personal yang merendahkan martabat seseorang," ungkapnya lagi. 

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga suasana kebangsaan yang sejuk, menghormati proses hukum serta mendukung stabilitas nasional demi keberlanjutan pembangunan dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam pernyataan sikap tersebut C. Suhadi didampingi para relawan lain, di antaranya Utje Gustaaf Patty, Darmizal, Edi Gozali, Paiman Raharjo, Farhat Abbas, David Pajung, Andi Azwan, Kunang, Freddy Damanik, Kelik Wirawan, Ade Darmawan, Relly Reagen, Andi Kurniawan, Budhius Piliang dan Jeffry.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya