Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi BI)

Bisnis

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

RABU, 18 MARET 2026 | 00:50 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) memberi sinyal penahanan suku bunga acuan dalam waktu yang lama imbas meningkatnya risiko global akibat konflik di Timur Tengah.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan dalam hasil rapat dewan gubernur (RDG) narasi penurunan suku bunga tidak lagi menjadi fokus BI saat ini.

“Dampak perang Timur Tengah ini memang kami kenapa dalam pernyataan ini (hasil RDG) tidak lagi menyampaikan kemungkinan penurunan suku bunga,” ujar Perry dalam konferensi pers virtual, Selasa, 17 Maret 2026.


Ia mengklaim langkah tersebut mencerminkan sikap BI yang lebih berhati-hati dalam merespons dinamika global. Menurutnya fokus utama saat ini adalah menjaga stabilitas, termasuk melalui intervensi pasar dan penguatan cadangan devisa.

“Itu kami hilangkan dari pernyataan ini karena memang kemungkinan kami akan tetap mempertahankan BI rate selama ini untuk memperkuat intervensi, juga kecukupan cadangan devisa dan menekannya sesuai dinamika yang ada ke depan,” lanjutnya.

Dalam RDG 16–17 Maret 2026, BI memutuskan menahan suku bunga acuan di level 4,75 persen. Sementara itu, suku bunga Deposit Facility tetap 3,75 persen dan Lending Facility berada di 5,50 persen.

Kebijakan tersebut ditempuh untuk meredam tekanan terhadap rupiah sekaligus menjaga inflasi tetap dalam target.

“Keputusan ini untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak memburuknya kondisi global akibat perang di Timur Tengah, serta menjaga capaian sasaran inflasi 2026-2027 dalam sasaran 2,5 plus minus 1 persen,” jelas Perry.

BI juga menyoroti dampak konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran terhadap perekonomian global. Pertumbuhan ekonomi dunia pada 2026 kini diproyeksikan melambat menjadi 3,1 persen. 

Lonjakan harga minyak disebut menjadi salah satu pemicu utama tekanan, karena mengganggu rantai pasok global dan mendorong inflasi naik. Tekanan inflasi dunia bahkan diperkirakan meningkat dari 3,8 menjadi 4,1 persen.

Di tengah kondisi tersebut, lanjut Perry, ruang pelonggaran kebijakan moneter global semakin terbatas. Penurunan suku bunga acuan di AS pun berpotensi tertunda lebih lama.

Selain itu, pasar keuangan global turut bergejolak. Penguatan dolar AS, kenaikan imbal hasil US Treasury, hingga derasnya arus modal keluar dari negara berkembang akan menjadi tantangan tambahan.

“Suku bunga yield US treasury terus meningkat akibat membengkaknya defisit fiskal AS, termasuk kenaikan anggaran untuk pembiayaan perang,” tandasnya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya