Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

DPR Hingga Masyarakat Sipil Dukung Polri Usut Tuntas Kasus Teror Air Keras

RABU, 18 MARET 2026 | 00:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komitmen Polri dalam menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis kemanusiaan mendapat dukungan luas sekaligus sorotan ketat dari berbagai pihak. 

DPR RI bersama koalisi masyarakat sipil mendesak aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap aktor intelektual di balik aksi teror tersebut.

Komisi III DPR mendukung penuh terhadap langkah Polri dalam melakukan penyelidikan. Pengungkapan kasus ini dinilai bukan sekadar perkara pidana, tetapi juga ujian negara dalam melindungi warga dari intimidasi yang mencederai demokrasi.


“Kami di Komisi III mendukung penuh langkah Kapolri dan jajaran untuk mengerahkan segala sumber daya terbaik Polri agar pelaku segera teridentifikasi. Menangkap pelaku, baik yang merencanakan, memerintah melaksanakan maupun melakukan pembantuan, secara cepat dan transparan,” ujar Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo dalam diskusi publik Lingkar Diskusi Indonesia (LiDI) di Jakarta pada Selasa, 17 Maret 2026.

Pihaknya juga mengutuk keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Menurutnya, korban berhak mendapatkan perlindungan hukum serta perawatan terbaik dari negara.

“Komisi III DPR RI meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk menjamin seluruh pembiayaan pengobatan terbaik bagi pemulihan kesehatan Saudara Andri Yunus,” ujarnya.

Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil terus mendorong Polri agar bekerja secara transparan dan akuntabel. Mereka menilai, kecepatan pengungkapan kasus ini akan menjadi preseden penting bagi perlindungan pembela HAM ke depan.

Perwakilan dari koalisi masyarakat sipil, Tama S Langkun mengapresiasi langkah kepolisian yang mulai mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian. Namun, Polri diharapkan tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan semata, melainkan juga mengungkap motif serta dalang utama.

“Dengan semua sumber daya Polri saya dan tentunya masyarakat sipil lainnya meminta Polri untuk segera mengusut tuntas tidak hanya pelaku tapi juga aktor intelektual,” ujar Tama.

Ia juga menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam proses pemulihan korban pasca penyerangan.

“Kita terus dukung negara hadir agar memfasilitasi pemulihan Andrie Yunus seperti sediakala, bisa kembali beraktifitas, kembali mengadvokasi sebagai masyarakat sipil yang kritis untuk kembali menjaga demokrasi,” pungkasnya.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya