Berita

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zaenal Arifin saat memutus praperadilan Lee Kah Hin. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Hakim Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Dicabut

SELASA, 17 MARET 2026 | 18:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zaenal Arifin, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan kesaksian palsu.

“Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Zaenal Arifin saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Seno Aji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Maret 2026.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar Lee Kah Hin segera dilepaskan dari tahanan.


Kuasa hukum Lee Kah Hin, Maqdir Ismail menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan hukum yang diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak.

“Ini bukan kemenangan kami. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran buat kita semua, bahwa hukum tidak boleh dijalankan karena rasa tidak suka atau kesal,” ujar Maqdir dalam keterangannya, Selasa, 17 Maret 2026.

Kuasa hukum lainnya, Haris Azhar menilai perkara yang menjerat kliennya tidak lepas dari unsur persaingan bisnis. Menurut Haris, praperadilan diajukan untuk menguji penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam kasus tersebut.

“Kasus ini broken, tidak sesuai prinsip hak asasi manusia,” kata Haris.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat tiga hal yang memperkuat permohonan pemohon. Pertama, legal standing pelapor Hari Aryanto Dharma Putra yang menjabat Direktur Teknik dan Operasional PT Position.

Kedua, keterangan dua saksi yakni Direktur Utama PT WKM Eko Wiriatmoko dan karyawan PT WKM Awab Hafiz. Ketiga, pendapat dua ahli hukum pidana yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda serta akademisi Universitas Islam Indonesia Mahrus Ali.

Hakim menilai, dugaan kesaksian palsu seharusnya diawali dengan teguran atau peringatan dari hakim dalam persidangan. Dengan demikian, hakim atau jaksa yang berwenang mengeksekusi teguran tersebut kepada saksi.

“Jika tidak, tentu orang akan takut memberikan kesaksian di pengadilan dan hal itu jelas memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

Pertimbangan tersebut sejalan dengan keterangan para ahli yang menyatakan bahwa penetapan saksi memberikan keterangan palsu harus didahului teguran hakim saat sidang berlangsung.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya