Berita

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zaenal Arifin saat memutus praperadilan Lee Kah Hin. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Hakim Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Dicabut

SELASA, 17 MARET 2026 | 18:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zaenal Arifin, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan kesaksian palsu.

“Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Zaenal Arifin saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Seno Aji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Maret 2026.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar Lee Kah Hin segera dilepaskan dari tahanan.


Kuasa hukum Lee Kah Hin, Maqdir Ismail menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan hukum yang diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak.

“Ini bukan kemenangan kami. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran buat kita semua, bahwa hukum tidak boleh dijalankan karena rasa tidak suka atau kesal,” ujar Maqdir dalam keterangannya, Selasa, 17 Maret 2026.

Kuasa hukum lainnya, Haris Azhar menilai perkara yang menjerat kliennya tidak lepas dari unsur persaingan bisnis. Menurut Haris, praperadilan diajukan untuk menguji penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam kasus tersebut.

“Kasus ini broken, tidak sesuai prinsip hak asasi manusia,” kata Haris.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat tiga hal yang memperkuat permohonan pemohon. Pertama, legal standing pelapor Hari Aryanto Dharma Putra yang menjabat Direktur Teknik dan Operasional PT Position.

Kedua, keterangan dua saksi yakni Direktur Utama PT WKM Eko Wiriatmoko dan karyawan PT WKM Awab Hafiz. Ketiga, pendapat dua ahli hukum pidana yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda serta akademisi Universitas Islam Indonesia Mahrus Ali.

Hakim menilai, dugaan kesaksian palsu seharusnya diawali dengan teguran atau peringatan dari hakim dalam persidangan. Dengan demikian, hakim atau jaksa yang berwenang mengeksekusi teguran tersebut kepada saksi.

“Jika tidak, tentu orang akan takut memberikan kesaksian di pengadilan dan hal itu jelas memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

Pertimbangan tersebut sejalan dengan keterangan para ahli yang menyatakan bahwa penetapan saksi memberikan keterangan palsu harus didahului teguran hakim saat sidang berlangsung.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya