Berita

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zaenal Arifin saat memutus praperadilan Lee Kah Hin. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Hakim Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Dicabut

SELASA, 17 MARET 2026 | 18:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zaenal Arifin, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan kesaksian palsu.

“Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Zaenal Arifin saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Seno Aji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Maret 2026.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar Lee Kah Hin segera dilepaskan dari tahanan.


Kuasa hukum Lee Kah Hin, Maqdir Ismail menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan hukum yang diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak.

“Ini bukan kemenangan kami. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran buat kita semua, bahwa hukum tidak boleh dijalankan karena rasa tidak suka atau kesal,” ujar Maqdir dalam keterangannya, Selasa, 17 Maret 2026.

Kuasa hukum lainnya, Haris Azhar menilai perkara yang menjerat kliennya tidak lepas dari unsur persaingan bisnis. Menurut Haris, praperadilan diajukan untuk menguji penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam kasus tersebut.

“Kasus ini broken, tidak sesuai prinsip hak asasi manusia,” kata Haris.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat tiga hal yang memperkuat permohonan pemohon. Pertama, legal standing pelapor Hari Aryanto Dharma Putra yang menjabat Direktur Teknik dan Operasional PT Position.

Kedua, keterangan dua saksi yakni Direktur Utama PT WKM Eko Wiriatmoko dan karyawan PT WKM Awab Hafiz. Ketiga, pendapat dua ahli hukum pidana yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda serta akademisi Universitas Islam Indonesia Mahrus Ali.

Hakim menilai, dugaan kesaksian palsu seharusnya diawali dengan teguran atau peringatan dari hakim dalam persidangan. Dengan demikian, hakim atau jaksa yang berwenang mengeksekusi teguran tersebut kepada saksi.

“Jika tidak, tentu orang akan takut memberikan kesaksian di pengadilan dan hal itu jelas memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

Pertimbangan tersebut sejalan dengan keterangan para ahli yang menyatakan bahwa penetapan saksi memberikan keterangan palsu harus didahului teguran hakim saat sidang berlangsung.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya