Berita

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zaenal Arifin saat memutus praperadilan Lee Kah Hin. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Hakim Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Dicabut

SELASA, 17 MARET 2026 | 18:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zaenal Arifin, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan kesaksian palsu.

“Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Zaenal Arifin saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Seno Aji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Maret 2026.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar Lee Kah Hin segera dilepaskan dari tahanan.


Kuasa hukum Lee Kah Hin, Maqdir Ismail menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan hukum yang diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak.

“Ini bukan kemenangan kami. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran buat kita semua, bahwa hukum tidak boleh dijalankan karena rasa tidak suka atau kesal,” ujar Maqdir dalam keterangannya, Selasa, 17 Maret 2026.

Kuasa hukum lainnya, Haris Azhar menilai perkara yang menjerat kliennya tidak lepas dari unsur persaingan bisnis. Menurut Haris, praperadilan diajukan untuk menguji penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam kasus tersebut.

“Kasus ini broken, tidak sesuai prinsip hak asasi manusia,” kata Haris.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat tiga hal yang memperkuat permohonan pemohon. Pertama, legal standing pelapor Hari Aryanto Dharma Putra yang menjabat Direktur Teknik dan Operasional PT Position.

Kedua, keterangan dua saksi yakni Direktur Utama PT WKM Eko Wiriatmoko dan karyawan PT WKM Awab Hafiz. Ketiga, pendapat dua ahli hukum pidana yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda serta akademisi Universitas Islam Indonesia Mahrus Ali.

Hakim menilai, dugaan kesaksian palsu seharusnya diawali dengan teguran atau peringatan dari hakim dalam persidangan. Dengan demikian, hakim atau jaksa yang berwenang mengeksekusi teguran tersebut kepada saksi.

“Jika tidak, tentu orang akan takut memberikan kesaksian di pengadilan dan hal itu jelas memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

Pertimbangan tersebut sejalan dengan keterangan para ahli yang menyatakan bahwa penetapan saksi memberikan keterangan palsu harus didahului teguran hakim saat sidang berlangsung.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya