Berita

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara. (Foto: Kementrans)

Politik

Kementrans Jajaki Skema PNS Kuliah S2 Sambil Tetap Bekerja

SELASA, 17 MARET 2026 | 10:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pegawasi Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Transmigrasi akan didukung untuk melanjutkan pendidikan S2 tanpa harus meninggalkan tugas kantor atau cuti belajar.

Pola ini sedang dijajaki untuk memberikan kesempatan bagi para pegawai meningkatkan kapasitas dirinya, dengan tetap bertugas seperti biasa, mengingat keterbatasan sumber daya manusia yang ada, ditengah-tengah tuntutan untuk terus melakukan transformasi transmigrasi. 

“Saya ingin ada peningkatan kapasitas para pegawai, misalkan kita (Kementrans) akan berikan kesempatan untuk S2,” ujar Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, lewat keterangan resminya, Selasa, 17 Maret 2026.


Namun Iftitah menjelaskan skema tersebut tidak dapat langsung diterapkan karena aturan yang berlaku saat ini mengharuskan PNS yang menempuh pendidikan dengan pembiayaan negara mengambil tugas belajar atau cuti pendidikan. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. 

Dalam aturan tersebut, pegawai yang mengikuti Tugas Belajar umumnya dibebaskan sementara dari tugas kedinasan untuk fokus pada pendidikan dengan pembiayaan dari negara. Sementara itu, PNS yang ingin melanjutkan pendidikan tanpa meninggalkan pekerjaan dapat menggunakan skema izin belajar, dengan pembiayaan pendidikan ditanggung secara mandiri. 

Iftitah menilai aturan tersebut masih menyisakan ruang untuk mencari solusi yang lebih fleksibel agar peningkatan kapasitas SDM tetap berjalan tanpa mengurangi kontribusi pegawai terhadap pekerjaan.

“Kalau pegawai ingin tetap diberdayakan di kantor tetapi juga ingin pendidikan S2, pegawai harus menandatangani pakta integritas,” tegas Menteri Iftitah. 

Melalui mekanisme tersebut, pegawai dapat menjalani pendidikan sekaligus tetap memiliki kewajiban untuk berkontribusi dalam pekerjaan di kantor.

“Dia pendidikan, cuti, tetapi ada kewajiban untuk bekerja ke kantor,” kata Iftitah.

Saat ini, Menteri Iftitah mengatakan bahwa skema tersebut masih dalam tahap penyesuaian kebijakan untuk menemukan formulasi yang tetap sejalan dengan aturan kepegawaian yang berlaku.

“Sekarang kita coba adopsi bagaimana dia bisa S2, tetapi kantor tetap bisa menggunakan tenaganya, paling tidak pikirannya. Ini yang sedang dilakukan adjustment, mencari jalan tengahnya,” ujarnya.

Bagi Menteri Iftitah, kesempatan S2 sebagai penguatan kapasitas SDM PNS dapat menjadi langkah strategis dalam mendorong transformasi transmigrasi, sekaligus memastikan pembangunan kawasan transmigrasi ke depan berjalan lebih produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya