Berita

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara. (Foto: Kementrans)

Politik

Kementrans Jajaki Skema PNS Kuliah S2 Sambil Tetap Bekerja

SELASA, 17 MARET 2026 | 10:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pegawasi Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Transmigrasi akan didukung untuk melanjutkan pendidikan S2 tanpa harus meninggalkan tugas kantor atau cuti belajar.

Pola ini sedang dijajaki untuk memberikan kesempatan bagi para pegawai meningkatkan kapasitas dirinya, dengan tetap bertugas seperti biasa, mengingat keterbatasan sumber daya manusia yang ada, ditengah-tengah tuntutan untuk terus melakukan transformasi transmigrasi. 

“Saya ingin ada peningkatan kapasitas para pegawai, misalkan kita (Kementrans) akan berikan kesempatan untuk S2,” ujar Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, lewat keterangan resminya, Selasa, 17 Maret 2026.


Namun Iftitah menjelaskan skema tersebut tidak dapat langsung diterapkan karena aturan yang berlaku saat ini mengharuskan PNS yang menempuh pendidikan dengan pembiayaan negara mengambil tugas belajar atau cuti pendidikan. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. 

Dalam aturan tersebut, pegawai yang mengikuti Tugas Belajar umumnya dibebaskan sementara dari tugas kedinasan untuk fokus pada pendidikan dengan pembiayaan dari negara. Sementara itu, PNS yang ingin melanjutkan pendidikan tanpa meninggalkan pekerjaan dapat menggunakan skema izin belajar, dengan pembiayaan pendidikan ditanggung secara mandiri. 

Iftitah menilai aturan tersebut masih menyisakan ruang untuk mencari solusi yang lebih fleksibel agar peningkatan kapasitas SDM tetap berjalan tanpa mengurangi kontribusi pegawai terhadap pekerjaan.

“Kalau pegawai ingin tetap diberdayakan di kantor tetapi juga ingin pendidikan S2, pegawai harus menandatangani pakta integritas,” tegas Menteri Iftitah. 

Melalui mekanisme tersebut, pegawai dapat menjalani pendidikan sekaligus tetap memiliki kewajiban untuk berkontribusi dalam pekerjaan di kantor.

“Dia pendidikan, cuti, tetapi ada kewajiban untuk bekerja ke kantor,” kata Iftitah.

Saat ini, Menteri Iftitah mengatakan bahwa skema tersebut masih dalam tahap penyesuaian kebijakan untuk menemukan formulasi yang tetap sejalan dengan aturan kepegawaian yang berlaku.

“Sekarang kita coba adopsi bagaimana dia bisa S2, tetapi kantor tetap bisa menggunakan tenaganya, paling tidak pikirannya. Ini yang sedang dilakukan adjustment, mencari jalan tengahnya,” ujarnya.

Bagi Menteri Iftitah, kesempatan S2 sebagai penguatan kapasitas SDM PNS dapat menjadi langkah strategis dalam mendorong transformasi transmigrasi, sekaligus memastikan pembangunan kawasan transmigrasi ke depan berjalan lebih produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya