Berita

Wakil Sekjen DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Agus Pratiknyo (Foto: Dokumen pribadi)

Bisnis

Larangan 17 Hari, Masa Sulit Sektor Logistik di Musim Mudik

SELASA, 17 MARET 2026 | 10:04 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kebijakan pembatasan operasional truk besar selama masa mudik Lebaran 2026 memicu kekhawatiran serius bagi sektor logistik nasional. 

Meski secara administratif larangan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) hanya berlaku selama 17 hari, yaitu 13 hingga 29 Maret 2026, dampak riil terhadap hilangnya pendapatan diestimasi mencapai hampir satu bulan penuh.

Wakil Sekjen DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Agus Pratiknyo, menjelaskan bahwa sudut pandang pemerintah yang hanya melihat "tanggal ke tanggal" sangat berbeda dengan realita bisnis di lapangan. 


Menurutnya, bagi pelaku usaha durasi pelarangan tersebut secara praktis menghabiskan sekitar 90 persen hari kerja dalam sebulan, yang berarti masa tanpa pemasukan (no income) berlangsung jauh lebih lama dari ketetapan formal.

Ketimpangan ini terjadi karena adanya variabel waktu tempuh dan batas pesanan terakhir atau last order. Sebagai contoh, pengiriman barang dari Jawa ke Sumatera membutuhkan waktu sekitar lima hari. Jika larangan dimulai pada 13 Maret, maka truk harus berhenti menerima pesanan sejak 8 Maret agar tidak terjebak di perjalanan saat aturan berlaku. 

Kondisi serupa terjadi pada rute Cilegon menuju Jawa Timur dengan waktu tempuh dua hari, di mana operasional praktis terhenti sejak 10 Maret. Akibatnya, masa nihil pendapatan bagi pengusaha truk membengkak hingga 20 sampai 22 hari.

“Itu artinya, income kami itu libur bukan hanya 17 hari saja, tapi bisa 20 hari karena truk sudah tidak bisa lagi beroperasi per 10 Maret,” terang Agus, di Jakarta, dikutip Selasa 17 Maret 2026.

Kondisi ekonomi ini kian berat karena para pengusaha tetap dibebani oleh biaya tetap (fixed cost) yang tidak mengenal hari libur. Komitmen pembayaran angsuran bank dan gaji karyawan kantor tetap harus dipenuhi, sementara mesin pendapatan utama mereka, yaitu truk, dipaksa berhenti beroperasi. Hal ini menciptakan tekanan likuiditas yang signifikan bagi perusahaan transportasi barang.

Dampak ekonomi ini juga merembet ke sektor informal yang bergantung pada aktivitas logistik. Sopir truk dan kuli angkut barang hanya mendapatkan penghasilan saat armada beroperasi. Jika masa tunggu berakhir pada 29 Maret dan pabrik tidak langsung memulai operasionalnya pada 30 Maret, maka para pekerja lapangan ini terancam kehilangan mata pencaharian dalam durasi yang lebih panjang lagi.

Agus menekankan bahwa dunia usaha juga memerlukan ruang untuk tetap hidup. Pemerintah diharapkan tidak hanya menitikberatkan kebijakan pada aspek kenyamanan pemudik, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem logistik. Pasalnya, keterhentian operasional yang terlalu lama berdampak langsung pada kesejahteraan ribuan orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor transportasi barang ini.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya