Berita

Wakil Sekjen DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Agus Pratiknyo (Foto: Dokumen pribadi)

Bisnis

Larangan 17 Hari, Masa Sulit Sektor Logistik di Musim Mudik

SELASA, 17 MARET 2026 | 10:04 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kebijakan pembatasan operasional truk besar selama masa mudik Lebaran 2026 memicu kekhawatiran serius bagi sektor logistik nasional. 

Meski secara administratif larangan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) hanya berlaku selama 17 hari, yaitu 13 hingga 29 Maret 2026, dampak riil terhadap hilangnya pendapatan diestimasi mencapai hampir satu bulan penuh.

Wakil Sekjen DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Agus Pratiknyo, menjelaskan bahwa sudut pandang pemerintah yang hanya melihat "tanggal ke tanggal" sangat berbeda dengan realita bisnis di lapangan. 


Menurutnya, bagi pelaku usaha durasi pelarangan tersebut secara praktis menghabiskan sekitar 90 persen hari kerja dalam sebulan, yang berarti masa tanpa pemasukan (no income) berlangsung jauh lebih lama dari ketetapan formal.

Ketimpangan ini terjadi karena adanya variabel waktu tempuh dan batas pesanan terakhir atau last order. Sebagai contoh, pengiriman barang dari Jawa ke Sumatera membutuhkan waktu sekitar lima hari. Jika larangan dimulai pada 13 Maret, maka truk harus berhenti menerima pesanan sejak 8 Maret agar tidak terjebak di perjalanan saat aturan berlaku. 

Kondisi serupa terjadi pada rute Cilegon menuju Jawa Timur dengan waktu tempuh dua hari, di mana operasional praktis terhenti sejak 10 Maret. Akibatnya, masa nihil pendapatan bagi pengusaha truk membengkak hingga 20 sampai 22 hari.

“Itu artinya, income kami itu libur bukan hanya 17 hari saja, tapi bisa 20 hari karena truk sudah tidak bisa lagi beroperasi per 10 Maret,” terang Agus, di Jakarta, dikutip Selasa 17 Maret 2026.

Kondisi ekonomi ini kian berat karena para pengusaha tetap dibebani oleh biaya tetap (fixed cost) yang tidak mengenal hari libur. Komitmen pembayaran angsuran bank dan gaji karyawan kantor tetap harus dipenuhi, sementara mesin pendapatan utama mereka, yaitu truk, dipaksa berhenti beroperasi. Hal ini menciptakan tekanan likuiditas yang signifikan bagi perusahaan transportasi barang.

Dampak ekonomi ini juga merembet ke sektor informal yang bergantung pada aktivitas logistik. Sopir truk dan kuli angkut barang hanya mendapatkan penghasilan saat armada beroperasi. Jika masa tunggu berakhir pada 29 Maret dan pabrik tidak langsung memulai operasionalnya pada 30 Maret, maka para pekerja lapangan ini terancam kehilangan mata pencaharian dalam durasi yang lebih panjang lagi.

Agus menekankan bahwa dunia usaha juga memerlukan ruang untuk tetap hidup. Pemerintah diharapkan tidak hanya menitikberatkan kebijakan pada aspek kenyamanan pemudik, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem logistik. Pasalnya, keterhentian operasional yang terlalu lama berdampak langsung pada kesejahteraan ribuan orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor transportasi barang ini.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya